CIKARANG PUSAT – Beberapa bangunan gedung yang menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi, dalam pengelolaannya berpotensi menjadi tumbuh suburnya praktek “pungutan liar”. Hal itu tergambar dari adanya kios /warung makan, parkiran motor, mobil, dan bahkan menjadi tempat tinggal.
Berdasarkan pantauan dan investigasi Bekasiekspres.com, bangunan gedung itu adalah eks kantor Dinas Pendidikan (samping kantor PT. BBWM), kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan (samping kantor BPS Kota Bekasi), Gedung PGRI, gedung Yayasan Rereongan Sarupi dan Gedung Arsip.
Adapun bangunan bangunan itu berdekatan dengan pusat Kantor Pemerintahan Kota Bekasi.
Menurut sumber yang terpercaya, praktek “pungutan liar” itu sudah berlangsung tahunan, dan tidak mengetahui siapa oknum yang mengelola dan bertanggung jawab.
“Coba aja tanya ke Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata sumber yang tidak mau ditulis namanya, Kamis (04/02/2021).
Dari pantauan langsung, kondisi terkini di eks gedung Yayasan Rereongan Sarupi dan Gedung Arsipa, menjadi lahan parkir untuk pool bus jemputan karyawan Pemkab Bekasi, dan para penghuni yang legalitasnya belum jelas. Adapun dari plang papan nama yang ada di lokasi, luasnya tercatat 4.500 meter persegi,
Sedangkan dari eks bagunan gedung itu, terlihat meteran listrik yang masih aktif. Artinya, sejak ditinggal Pemkab Bekasi dan tidak digunakan sebagai perkantoran, biaya pemeliharaan termasuk biaya beban listriknya masih ditanggung Pemkab Bekasi.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Penatausahaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi, Asep Setiawan mengatakan bahwa sejak kemarin pihaknya berkeliling ke lokasi aset yang dimaksud.
Asep pun mengaku baru bisa mengunjungi dua tempat tersebut (eks gedung Yayasan Rereongan Sarupi dan Gedung Arsip), lantaran keterbatasan waktu dan kesibukan di kantor.
“Untuk yang dua tempat itu, kemaren sudah tau bang. Ya memang banyak kondisi yang dimanfaatkan pihak ketiga yang secara administrasi tidak ada perjanjian pemanfaatannya. Soal pembayaran rekening listrik, silakan tanyakan ke Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi,” ujar Asep kepada Bekasiekspres.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (04/02/2021)
Asep juga menyebut untuk tempat lainnya akan ditelusuri satu per satu, dan nantinya dilaporkan supaya bisa diadakan treatmen terhadap permasalahan tersebut.
“Sampai saat ini ga ada bang, kalau pun ada yang sudah dikerjasamakan, dan itu masuk ke kas daerah, bukan perorangan atau lembaga apapun,” jawab Asep saat ditanya upaya pengamanan aset tersebut.
“Kita saat ini memang sedang berupaya lebih intens, dan sekarang sedang berproses SK (Surat Keputusan) Tim Penanganan Aset Pemkab yang berlokasi di Kota Bekasi. Iya dukung aja kami untuk segera menuntaskan permasalahan tersebut,” ujar Asep menambahkan. (ZAL)
Leave a Reply