CIKARANG PUSAT – Front Pembela Honorer Indoneia (FPHI ) Korda Kabupaten Bekasi kembali mendatangi Kantor Dinas Pendidikan setempat pada Selasa (09/03/2021).
Kedatangan massa FPHI untuk meminta pertanggungjawaban Dinas Pendidikan terkait dengan pemetaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non ASN di beberapa kecamatan.
FPHI mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dengan jumlah 50 ( lima puluh ) orang dengan perwakilan masing-masing Koordinator Kecamatan (Koorcam).
“Sebelum ke mari, kami pun sudah mendatangi SDN Sukalaksana 03 Kecamatan Sukakarya, yang dimana sekolah tersebut melolak saudari Wiwin Klaudi Malik, yang sebelumnya bertugas di SDN Sukaindah 03 Kecamatan Sukakarya sebagai guru kelas 5 sejak tahun 2016, lalu pindah ke sekolah SDN Sukaindah 04 sebagai guru mata pelajaran satu tahun yang lalu,” ungkap Ketua FPHI Korda Kabupaten Bekasi, Andi Heryana kepada awak media.
Dijelaskan Andi, awal masalah ini terjadi pada awal bulan Januari 2021 di SDN Sukaindah 04 kedatangan Guru PNS baru yang ditempatkan oleh Dinas Pendidikan, sehingga Wiwin Klaudi Malik beserta tiga orang GTK Non ASN lainnya harus dipindah tugas dengan alasan pemetaan yang terjadi di sekolah tersebut. Sedangkan tiga orang GTK Non ASN lainnya sudah mendapakan tempat untuk bertugas di luar wilayah Kecamatan Sukakarya.Sedangkan atas nama Wiwin Klaudi Malik belum mendapatkan kepastian untuk bertugas di sekolah mana.
“Menurut sumber informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan diperintahkan oleh oknum Pejabat Dinas Pendidikan agar mencari sekolah tempat tugasnya sendiri,” ujar Andi.
Pada awal bulan Februari 2021, papar dia, yang bersangkutan sudah mendapatkan sekolah untuk bertugas di SDN Sukalaksana 01 Kecamatan Sukakarya, dan sudah memenuhi persyaratan serta ketentuan lainnya (Surat Permohonan Lolos Butuh) sebagai GTK Non ASN, namun sangat ironis ketika Kepala SDN Sukalaksana 01 sudah menerima yang bersangkutan untuk bertugas dan mengabdi di sekolah tersebut, tapi tiba-tiba keesokan harinya Kepala SDN Sukalaksana 01 dipanggil oleh Pejabat Dinas Pendidikan dan memerintahkan kepala SDN Sukalaksana 01 agar tidak menerima GTK Non ASN yang baru, sedangkan Wiwin Klaudi Malik adalah seorang GTK Non ASN yang sudah mengabdi selama 5 tahun di Kecamatan Sukakarya.
“Menurut sumber yang kami terima bahwa Kepala SDN Sukalaksana 01 diopinikan oleh oknum Pejabat Dinas Pendidikan sudah menerima sejumlah uang dari yang bersangkutan (Wiwin Klaudi Malik ). Namun pada kenyataannya opini itu adalah fitnah yang tidak berdasar,” beber dia.
“Jangankan untuk memberi uang kepada Kepala SDN Sukalaksa 01, sampai sekarang pun kami belum menerima gaji atau Jasa Tenaga Kerja (Jastek) sejak bulan Januari 2021 hingga sekarang,” beber dia lagi.
Andi melanjutkan, pada akhirnya yang bersangkutan tidak dapat diterima di SDN Sukalaksana 01.
Yang menjadi masalah, sambung dia, sampai saat ini nasib anggota FPHI tersebut belum mendapatkan kejelasan untuk bertugas. Sehingga muncul masalah yang baru tanpa ada proses serta usulan dari SDN Sukalaksana 03 Kecamatan Sukakarya, karena data Sistem Informasi Akademis (SIKAD) yang bersangkutan ada di SDN Sukalaksana 03.
“Itu artinya Dinas Pendidikan tidak profesional dalam menempatkan pegawainya dalam bertugas,” ujarnya.
Dikatakan, ketika pihaknya konfirmasi, Kepala SDN Sukalaksana 03, Indrus Kamseno menyatakan dalam surat pernyataanya bahwa di sekolahnya tidak dapat menerima GTK Non ASN dikarenakan sudah terpenuhinya pegawai.
“Kalau begitu Dinas Pendidikan harus bertanggungjawab karena sudah memasukan data SIKAD ke sekolah kami tanpa ada informasi dan pemberitahuan terlebih dahulu,,” terang Andi menirukan perkataan Kepala SDN Sukalaksana 03.
Andi berkata, selanjutnya pengurus dan anggota FPHI mendatangi kantor Dinas Pendidikan untuk meminta pertanggungjawaban akibat kebijakan yang zolim terhadap GTK Non ASN di Kabupaten Bekasi.
“Setibanya kami, tidak satu pun pejabat di Dinas Pendidikan menjumpai kami. Ini adalah kezoliman yang sudah terstuktur dan masif terhadap kami,” tegasnya.
Di sisi lain, lanjut Andi, masih ada penerimaan GTK Non ASN secara ilegal pasca diterbitkannya surat penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan lantaran usulan dan tekanan dari FPHI.
Masih kata Andi, faktanya sekolah-sekolah di Kabupaten ini terbukti dengan sempling data yang FPHI miliki hampir 90 persen, diantaranya Kecamatan Sukatani ada 4 Sekolah Dasar Negeri yaitu, SDN Suka Asih 01, SDN Sukamanah 03, SDN Sukamanah 05 dan SDN Sukahurip 03, di Kecamatan Karangbahagia ada SDN Karang Anyar 01, SDN Karang Rahayu 01, Karangbahagia 01, SDN Karangbahagia 02, SDN Sukaraya 03, Karang Mukti 02, Karang Setia 04, Karang Setia 03, Sukaraya 02, Karang Sentosa 02, Karang Sentosa 03, SMPN 1 Karangbahagia, SMPN 2 Karangbahagia, di kecamatan Cikarang Utara ada di Karang Asih 08, Karang Asih 10, Wangunharja 03 sampai ada 3 orang GTK Non ASN baru, Kecamatan Pebayuran SDN Suber Reja 04, Cikarang Barat SMPN 3 Cikarang Barat 1 orang Operator Sekolah.
“Yang paling membuat kami meradang ada seorang supir pribadi Kepala Sekolah di SMPN 04 Cikarang Barat dimasukan sebagai GTK Non ASN yang menerima Jastek. Di Kecamatan Sukawangi SDN Sukawangi 01 seorang Operator Sekolah, Kecamatan Cibitung SDN Wanajaya 03, SDN Cibuntu 01, SDN Cibuntu 03, Kecamatan Kedungwaringin SDN Karang Sambung 03, Kecamatan Cabangbungin SDN Lenggahsari 01, SDN Lenggahjaya 01, SDN Sindangsari 02,” ujarnya kesal.
Andi pun menyebut pihaknya memastikan hampir semuanya adalah kolega dan keluarga para oknum kepala sekolah yang bekerjasama dengan oknum pajabat Dinas Pendidikan dengan memasukan data SIKAD di sekolah tersebut.
Ini artinya, sambung Andi, sangat bertolak bekang dengan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan bahwa untuk menerima pagawai GTK Non ASN di sekolah harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan uji lolos butuh pegawai di sekolah tersebut.
“Kami menganggap Dinas Pendidikan naif dan tidak profesional, karena pemetaan itu semestinya sudah by data. Karena dinas adalah bank data semua sekolah yang ada di Kabupaten Bekasi, sehingga ketika ada pemetaan, rotasi mutasi guru honorer maupun PNS mestinya Disdik langsung memfloating penempatan di sekolah negeri yang berada dalam naungannya,” tuturnya.
Menurut dia, hal ini seakan merupakan pembiaran atas ketidak profesionalan Disdik Kabupaten Bekasi, karenanya harus dievaluasi oleh Bupati Bekasi.
“Jika tidak, berarti bupati diduga melakukan pembiaran. Dan kami akan terus berjuang demi keadilan PNS dan Honorer,” tandas dia.
“Jika kesewenangan itu dikedepankan bukan profesionalisme melainkan pada like and dislike kepada bawahan, maka kami dengan seluruh honorer yang tergabung di FPHI menyatakan mosi tidak percaya kepada bupati,” tandas dia lagi.
Soal honor Jastek yang belum diberikan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan hingga 3 bukan, Andi menegaskan bahwa FPHI menuntut rasa keadilan dan kemanusiaan terhadap kesewenangan yang seakan merupakan system yang sudah mendarah daging serta lazim dianggap oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Bisa dibayangkan kalau suami dan istri merupakan honor GTK berarti harus puasa selama 3 bulan. Sementara kami sudah melakukan tugas sebagaimana mestinya secara profesional. Sebagai pemimpin harusnya mencari solusi karena hal ini sudah jadi menahun tapi dianggap hal biasa yang selalu berulang tiap tahunnya, menurut kami ini sangat menjijikan,” pungkasnya.(RED)
Leave a Reply