BEKASI TIMUR – Miris, di atas dua bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Bekasi dikelola menjadi pasar oleh pihak ketiga bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi.
Padahal tanah tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan bukan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Dua bidang tanah itu berlokasi di Jln.Prof.Moch Yamin Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, masing-masing dengan luas 2650 meter dan 7760 meter.
Kedua bidang tanah yang menjadi aset milik Pemkab Bekasi itu dibeli dari Syaiful Anwar dengan buku Sertifikat Hak Milik (HM.No.512 seluas 2650 meter dan HM.No.505 seluas 7760 meter, masing-masing atas nama Sdr.Syaiful Anwar) pada tahun 1983 dan 1984.
Kemudian dalam daftar Kartu Inventaris Barang (KIB) pada data terbaru dari hasil penilai 2014 pada Bagian Perlengkapan Pemerintah Kabupaten Bekasi, kedua bidang tanah tersebut disebutkan adalah aset yang masih dimiliki oleh Pemkab Bekasi dan tidak termasuk aset yang diserahkan kepada Pemkot Bekasi.
Menanggapinya,Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya Melody Sinaga, meminta kepada Bupati Eka Supria Atmaja agar melakukan tindakan tegas atas kepemilikan lahan tersebut.
Karena menurut Melody, dua bidang tanah itu disebutkan sebagai aset yang dimiliki Pemkab Bekasi. Namun faktanya pihak ketiga yang mengelola tanah itu tidak melakukan kerjasamanya dengan Pemkab Bekasi yang nota bene sebagai pemilik aset.
“Setahu saya, Pasar Baru Kota Bekasi berdiri di atas tanah milik Pemkab Bekasi, dan sempat menjadi polemik waktu itu.Beberapa tahun lalu juga pernah menyeruak,namun sampai sekarang ternyata belum ada kejelasan,” ungkap Melody kepada Bekasiekspres.com, Sabtu (24/04/2021).
“Kan dari hasil penilaian akhir yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun 2014 cq.Bagian Perlengkapan, lahan tersebut masih sebagai aset yang dimiliki Pemkab Bekasi. Lalu kenapa harus ragu melakukan tindakan tegas,” ungkap Melody lagi.
Melody pun berharap polemik tersebut jangan dibiarkan berlarut dan segera diselasaikan, karena dampaknya kepada masyarakat yang menyewa dan berusaha di tempat itu lantaran tidak ada kejelasan.
Dia menduga polemik itu sengaja dibiarkan tanpa kepastian oleh
Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi.
“Kalau memang demikian halnya, patut diduga adanya keterlibatan oknum-oknum tertentu yang ikut bermain di dalamnya dan bergerak secara masif. Pasalnya, potensi yang dapat dihasilkan dari aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bekasi itu diketahui puluhan miliar rupiah setiap tahunnya,” beber Melody.
Melody berharap Bupati Eka Supria Atmaja agar bertindak tegas terkait hal itu. Karena, papar dia, puluhan miliar rupiah seharusnya bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi tidak jelas.
“Kalau hal ini tidak segera dilakukan tindakan tegas,ingat,patut diduga kuat adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum di dalamnya,” demikian tegas Melody.(RED)
Leave a Reply