Anak Anggota Dewan,Pelaku Pencabulan Diserahkan Keluarga ke Polisi

Kasatreskrim Polrestro Bekasi Kota, AKBP Heri Purnomo saat menyampaikan keterangan.

BEKASI SELATAN – Sempat kabur usai melakukan pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur, Amri Tanjung (AT) 21 tahun diserahkan pihak keluarga ke Polisi setelah pulang ke Bekasi.

“Tadi jam empat pagi tanpa kita minta, walaupun anggota masih standby di sana (rumah pelaku), dari orang tuanya berjanji akan menyerahkan, dan memang betul diserahkan,” ujar Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Heri Purnomo, Jumat (21/05/2021).

Selama dalam pelarian, kata dia, pelaku berada di Cilacap, Jawa Tengah, kemudian berpindah ke Bandung, lalu kembali lagi ke Bekasi. Tersangka juga sudah mengakui perbuatan cabul yang ia lakukan kepada PPPU (15) sejak bulan Agustus 2020 di dalam sebuah rumah kost di Kampung Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu.

“Satu hari setelah dilaporkan, dia (AT) pergi ke sana (Cilacap), sendiri mengunakan mobil umum,” terangnya.

Saat ini lanjutnya, polisi tengah mendalami keterangan dari pelaku terkait laporan yang dituduhkan kepadanya, termasuk soal dugaan human trafficking. Sebab AT menyangkal telah menjual korban melalui aplikasi online.

“Selama kami bisa membuktikan, semua fakta yang muncul dalam laporan nanti akan kita dalami semua. Selama alat bukti terpenuhi akan kita proses,” jelas Kasat Reskrim.

Sebelumnya, Amri Tanjung (AT) dilaporkan LF (46) ibu seorang remaja berinisial PPPU (15) ke Polrestro Bekasi Kota pada Senin (12/04/2021) lalu, atas dugaan telah melakukan tindak pencabulan sekaligus memperdagangkan putri mereka (open BO) melalui aplikasi online.

Peristiwa pencabulan terjadi pada tanggal 20 April 2020 dalam sebuah rumah kost yang terletak di kampung Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*