Kebijakan ‘Lockdown’ Desa Srimahi Dianggap Prematur

Ilustrasi ' Lockdown' wilayah. (foto:ist)

TAMBUN UTARA – Camat Tambun Utara (Tamara) Najmuddin angkat bicara terkait polemik beredarnya surat keputusan bersama yang menyebutkan pemberlakuan ‘Lockdown’ di wilayah Desa Srimahi.

Najmuddin menganggap surat itu terlalu prematur untuk disebarluaskan ke publik. Pasalnya, kata dia, surat yang beredar hanya baru sebatas konsep dan harus melalui kajian yang mendalam.

“Jadi gini bang, kalau warga Desa Srimahi yang terpapar COVID-19 itu bener, kalau keputusan ‘Lockdown’ itu baru bersifat kajian. Itu yang saya dapat info dari Pak Kades,” ungkap Najmuddin kepada Bekasiekspres.com, Selasa (08/06/2021).

Dijelaskannya, surat yang baru berbentuk konsep tapi sudah beredar, dan juga belum ditandatangani pihak Bimaspol dan Bhabinsa setempat.

“Ini sedang kita kaji dulu, sesuai enggak dengan peraturan yang berlaku. Karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa memutuskan ‘Lockdown’ atau ‘Mikro Lockdown’,” terang Najmuddin.

Dia pun menyesali sikap Kades Srimahi yang tidak berkoordinasi dan komunikasi kepada Tim Gugus Tugas Kecamatan Tambun Utara. Surat itu papar dia, cepat sekali beredar ke publik pada Senin 07 Juni 2021.

“Hari ini Ketua Pelaksana Gugus Tugas COVID-19 (Pak Sekcam) sedang melakukan investigasi ke lapangan.Nanti hasilnya akan kita rapatkan di Gugus Tugas Kecamatan,” kata Najmuddin.

“Hasil investigasi akan kita kaji mendalam, apa sudah memenuhi syarat apa belum?,” kata Najmuddin lagi.

Dia menambahkan, berdasarkan laporan Kepala Puskesmas Tambun Utara, diketahui ada 16 warga setempat yang terpapar COVID-19.

“16 orang bang yang terjangkit COVID-19, tapi menyebar di 2 kampung, yakni Kampung Pulo Dadap dan Pulo Puter,” demikain Najmuddin mengakhiri.

Untuk diketahui, ada sejumlah pertimbangan yang harus dipenuhi dalam memutuskan ‘Lockdown’ pada suatu wilayah berdasarkan Pasal 49 Ayat 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Bab Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah, yakni efektivitas, tingkat epidemi, hingga pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan. (RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*