Dugaan Jual Beli Bangku PPDB SMAN 1 dan SMKN 6 Bekasi, Ombudsman: Itu Gratifikasi, Saya Tunggu Laporannya

Ilustrasi jual beli bangku di sekolah (foto:Lokadata).

BEKASI TIMUR – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya menyebut dugaan jual beli bangku di sekolah yang terjadi pada PPDB online tahun 2021 di Kota Bekasi merupakan tindakan gratifikasi atau korupsi.

“Jika hal itu (jual beli bangku di sekolah) benar terjadi di SMAN 1 dan SMKN 6 Kota Bekasi, maka tergolong tindakan gratifikasi,” ungkap Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho kepada Bekasiekspres.com pada pekan kemarin.

Teguh pun mempersilakan orang tua calon siswa yang merasa dirugikan dengan praktik jual beli bangku sekolah tersebut untuk melaporkan ke Ombudsman apabila laporannya tidak diproses oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi.

“Iya, dibuktiin aja. Gampangnya
lapor ke disdik. Kalau gak diproses, maka lapor ke kami,” ujar teguh.

“Siswa bisa lolos gak sesuai juknis gampang dilacak.Kalau jarak rumahnya gak sesuai untuk zonasi tapi masuk, ya pasti main belakang. Gak cukup nilainya di jalur prestasi tapi masuk, pasti lewat jalur belakang,” ujar Teguh lagi.

Teguh pun mengimbau disdik untuk segera memproses dugaan kecurangan itu jika ada laporan dari orang tua siswa. Apalagi, papar Teguh, anggota DPRD Kota Bekasi yang intens menyoal itu mempunyai buktinya.

“Ya bagus kalau dewannya punya bukti. Tinggal proses aja disdiknya, karena itu gratifikasi.
Saya gak bela disdik, juga gak bela pelapor.Kami buktikan kalau nilai anak yang masuk patut,” tegas Teguh.

Teguh berharap orang tua siswa untuk melaporkan gratifikasi saat PPDB online ke Ombudsman.

“Ya baik, hadirkan saja ke kami untuk melapor. Nanti video conference, kita gali keterangan orang tuanya,” sebut dia.

“Kalau gak lapor gak bisa diproses. Sertakan juga KTP pelapor dan kronologisnya. Ditunggu yah di 08119853737 (Nomor WhatsApp Center Pengaduan Ombudsman Jakarta Raya),” demikian Teguh mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, persoalan Pungutan Liar (Pungli) jual beli bangku kepada orang tua calon siswa di SMAN 1 dan SMKN 6 Bekasi telah disoroti sejumlah media.

Kisruh ini pun telah mendorong orang tua melaporkan praktik pungli tersebut kepada anggota DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang.

Nico pun telah membeberkan kepada pihak sekolah soal data dan sejumlah bukti pembayaran yang dilakukan oleh sejumlah oknum.

Soal data PPDB, papar Nico, ada manipulasi seperti jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru ke jalur afirmasi (KETM/Keluarga Ekonomi Tidak Mampu). Artinya, ketika kuota afirmasi 20% digunakan, maka akan hilang kuota tersebut.

“Ini tidak ‘fair’, ini manipulasi data namanya. Saya punya datanya lengkap,” tandas Nico.

Selanjutnya, diungkap Nico, soal besaran uang yang diminta sejumlah oknum mencapai Rp20 hingga 30 juta.

Namun sayangnya, saat disidak pihak sekolah belum bisa mengeluarkan data PPDB. Mereka hanya bisa membantah jika sekolah tidak melakukan jual beli bangku apa yang disangkakan anggota DPRD Kota Bekasi.

“Mereka hanya bisa membantah, tapi tidak mau membuka data, nunggu dulu kepala sekolah,” kata Nico seperti yang diucapkan Wakil Kepala SMAN 1 Bidang Kehumasan.(RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*