Ruang Kerja Wali Kota Bekasi dan Kepala Disperkimtan Digeledah, KPK Angkut Dua Koper Berkas

Penyidik KPK mengangkut dua koper dan tas besar berisikan berkas usai geledah ruang kerja Wali Kota Bekasi dan Kepala Disperkimtan, Jumat (07/01/2022).

BEKASI SELATAN – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Kepala Disperkimtan Jumhana Lutfi di komplek perkantoran Pemerintah Kota Bekasi, Jumat (07/01/2022).

Sebanyak dua koper ditambah satu tas besar berisi berkas terlihat diangkut penyidik KPK usai melakukan penggeledahan.

“Mereka (penyidik KPK) datang dari sekitar jam 09.00 WIB sampai sore tadi sekitar pukul 15.00 WIB,” ungkap pelayan kantor Pemkot Bekasi yang enggan disebut namanya.

Dia menjelaskan sedikitnya ada delapan petugas KPK yang melakukan pemeriksaan di area perkantoran Pemerintah Kota Bekasi. Pemeriksaan pertama dilakukan di ruang Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan).

Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, papar dia, penyidik melanjutkan pemeriksaan di ruang kerja Wali Kota Bekasi tepatnya pendopo yang terletak di bagian belakang Gedung Plasa Pemkot Bekasi.

“Ada dua koper terus satu tas besar yang dibawa masuk ke mobil. Ada dua mobil innova, satu warna hitam satunya lagi warna silver,” terangnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Renny Hendrawati yang dipanggil KPK untuk ikut menyaksikan penggeledahan enggan berkomentar saat diminta keterangan. Dia hanya terdiam dan langsung memasuki area ruang kerja Wali Kota Bekasi guna mendampingi penyidik.

Pemeriksaan ini diduga kuat untuk melengkapi pemberkasan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi beserta delapan tersangka lainnya.

Diketahui KPK pada Kamis (06/01/2022) petang telah menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Selain Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin alias MB, Kepala Disperkimtan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Lurah Jatisari Mulyadi (MY), serta Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap kasus ini.

Empat tersangka lain masing-masing Direktur PT ME Ali Amril alias AA, pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (AY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS) ditetapkan selaku tersangka pemberi suap.

Kasus ini terungkap pertama kali saat tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kota Bekasi pada Rabu (05/01/2022). (RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*