JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh lurah di Kota Bekasi sebagai saksi terkait aliran uang yang diterima Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi (RE). Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (20/01/2022) dan Jumat (21/01/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Para saksi hadir dan didalami keterangannya, antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk tersangka RE yang berasal dari potongan dana para ASN Pemkot Bekasi, baik atas permintaan langsung tersangka RE maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai perwakilan tersangka RE di Pemkot Bekasi,”ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada awak media, Senin (24/01/2022).
Tujuh lurah diperiksa dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang menjerat RE, yakni Akbar Juliando (Lurah Kranji), Predi Tridiansah (Lurah Durenjaya), Ngadino (Lurah Bekasijaya), Pra Fitria Angelia (Lurah Arenjaya), Djunaidi Abdillah (Lurah Telukpucung), Isma Yusliyanti (Lurah Perwira), Ahmad Hidayat (Lurah Kaliabang Tengah), Diah (Kabag Hukum) Pemkot Bekasi, dan Ina (Staf Bagian Hukum).
KPK menyebutkan konstruksi perkaranya yakni, Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp286,5 miliar.
Untuk diketahui, ganti rugi itu untuk pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar. (*)
Leave a Reply