Borok Pengadaan Lahan TPU Kian Terkuak, KPK Sedang Telaah Laporan

Ilustrasi mafia lahan TPU (foto:ist)

CIKARANG PUSAT – Penyelenggaraan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Pemkab Bekasi jadi ladang tumbuh suburnya praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Hal itu menyusul adanya temuan Jendela Komunikasi (Jeko) terkait tumpang tindihnya data pengembang perumahan yang ada di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKT).

“Ya, sekarang ini temuan itu lagi dikaji Bidang Investigasi dan Observasi Jeko. Pada intinya, data jumlah pengembang dan perumahan yang sudah menyerahkan kewajiban sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2017 tumpang tindih diantara kedua Dinas itu,” ungkap Dewan Pendiri Jeko yang sering dipanggil Bob, Senin (21/03/2022).

Menurutnya, berdasarkan data yang ada di Jeko, bahwa PSU dan atau TPU di Disperkimtan terdapat 361pengembang, dengan rincian tahun 2018 ada 197 pengembang dan tahun 2019 terdapat 133 pengembang, kemudian tahun 2020 ada 32 pengembang. Adapun jumlah total perumahannya sebanyak 382.

Bob membeberkan, sesuai dokumen rekomendasi Blok Plan yang dikeluarkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, selama tahun 2018, 2019 dan 2020 terdapat 333 perumahan. Dengan demikian ada selisih 49 dalam penerbitan Blok Plan dan atau Site Plan.

Selain itu, Dewan Pendiri Jeko juga menegaskan, bahwa adanya temuan itu menjadi lumbung data untuk terus mendorong persoalan terkait pengadaan lahan TPU yang bermasalah dan pernah disoalnya.

“Ya, persoalan TPU harus kami tuntaskan. Sebab dari temuan kami sangat jelas melanggar Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang Penyelenggara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan, Rumah Susun dan Perniagaan,” ujar dia.

“Bahkan temuan kami itu sudah dilaporkan ke aparat hukum karena sangat jelas penyelewengannya,” ujar dia lagi.

Dengan adanya lumbung data ini, papar dia, tidak tertutup kemungkinan, hektaran lahan TPU dijadikan “patgulipat” oleh oknum di Disperkimtan. Alasannya, pada tahun 2019 ada  133 pengembang dan tahun 2020 ada 32 pengembang.

Artinya, kata Bob, berpedoman kepada Perda Nomor 9 tahun 2017 Pasal 11 hurup (a) dan (b), para pengembang itu wajib menyerahkan lahan TPU seluas 2 persen dan 5 persen.

Untuk itu, pihaknya akan terus mengawal dan mendorong dugaan kasus “patgulipat” pengadaan lahan TPU. Dasarnya, jika melihat lampiran Surat Kepala Disperkimtan Nomor 653/Disperkimtan/2021, sangat jelas bahwa jumlah perumahan dan pengembang sesuai dengan Site Plan seluas 37.284.882 M2 dan PSU yang akan diserahkan seluas 14.945.371 M2.

“Atas dasar surat kepala Disperkimtan itu, maka sudah jelas berapa luas lahan TPU dan di mana titik lokasinya, serta jika dirupiahkan akan terlihat jumlah total nominalnya,” pungkas dia.

Sebelumnya, Jeko telah melaporkan patgulipat lahan TPU di Kabupaten Bekasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Desember 2021 lalu.

Informasi yang berkembang, laporan tersebut telah masuk proses telaah dari Tim KPK.(RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*