BEKASI TIMUR – Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan Nicodemus Godjang melontarkan pernyataan keras menyusul Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menghentikan program Layanan Kesehatan Masyarakat (LKM) berbasis Nomor Induk KTP (NIK),
“Saya menentang. Meski hanya rumah sakit swasta yang sementara ini dihentikan. Kenapa? karena LKM-NIK program kesehatan rakyat yang komplementer dari BPJS dan tidak melanggar aturan,” ungkap Nico panggilan akrabnya, Jumat (25/03/2022).
Menurut Nico, LKM-NIK itu tidak perlu dihentikan. Karena secara otomatis jika warga tidak mampu semua memiliki BPJS PBI, pastinya tidak diperlukan lagi yang namanya LKM.
“Jadi penghentian kerjasama LKM NIK dengan rumah sakit swasta itu menyakiti rakyat kecil,” tegas Nico.
Dia menegaskan, program LKM-NIK itu seharusnya dipertahankan, dan bukan dihentikan.
“Program kerakyatan ini seharusnya dipertahankan sampai semua warga tidak mampu memiliki BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang disubsidi pemerintah dan memenuhi standar Universal Health Coverage (UHC) 96 persen,” terang Nico.
Belum sampai 24 jam dan mendapat protes masyarakat, Pemkot Bekasi melalui keterangan resmi Dinas Kesehatan yang disampaikan Humas Pemkot Bekasi menganulir kebijakan penyetopan LKM-NIK.
Dalam keterangan Humas, disebutkan Pemkot Bekasi menyatakan program LKM berbasis Nomor Induk KTP (NIK) tetap berjalan dan dimulai 1 April 2022. Sejumlah rumah sakit (RS) pemerintah di Kota Bekasi dan DKI Jakarta dalam program tersebut.
Adapun RS milik pemerintah di Kota Bekasi yang melayani LKM-NIK, yaitu : RS Chasbullah Abdul Majid, RSUD Tipe D Pondokgede, RSUD Tipe D Bantargebang, RSUD Tipe D Jatisampurna dan RSUD Tipe D Bekasi Utara.
Sedangkan RS pemerintah di DKI Jakarta dan Bogor yang melayani LKM-NIK untuk kasus-kasus khusus dan ODGJ, yaitu : RSCM Jakarta, RSJP Harapan Kita Jakarta, RS Jiwa dr Soeharto Heerdjan Jakarta dan RS dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor. (RED)
Leave a Reply