Dongkrak PAD, Ketua Komisi II DPRD: Dishub Harus Tertibkan Legalitas Juru Parkir

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim.

BEKASI TIMUR – Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penertiban legalitas Juru Parkir (Jukir) di setiap wilayah untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Paling tidak Jukir-jukir itu ada surat tugasnya dari Dinas Perhubungan supaya ada legalitasnya, ketika legalitas itu diberikan ada kewajiban dari juru parkir untuk memberikan PAD kepada pemerintah daerah. Kalau dalam regulasinya 3 bulan sekali mereka tidak bisa menyetorkan PAD-nya, ini kan bisa dicabut surat tugasnya dan dianggap pungli,”kata Arif, Senin (13/06/ 2022).

Menurutnya, untuk melakukan pengawasan terhadap juru parkir yang telah diberikan surat tugas, Dishub bisa bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang ada di setiap Kecamatan untuk melakukan monitoring di wilayah.

“Fungsikan UPTD-nya di tiap kecamatan masing-masing seperti yang pernah dilakukan dulu, supaya melakukan monitoring wilayah tugasnya masing-masing, supaya PAD-nya kembali meningkat. Dulu kan pernah tinggi PAD-nya, diambil Bapenda turun. Kini dikembalikan lagi ke Dishub, selayaknya bisa berfungsi dan metode itu bisa di pakai lagi,”ujarnya.

Menurutnya, Dishub melalui para UPTD bisa melakukan pendataan sekaligus sosialisasi kepada Jukir yang wilayahnya memiliki potensi untuk peningkatan PAD di masing-masing kecamatan.

“Artinya, UPTD ini harus berperan, undang semua juru parkir di kecamatan masing-masing. Itu wajib, PAD kan dihitung dari uji petik nantinya kan, misal uji petiknya sekian, ya jangan dibebani terlalu berat. Karena mereka tidak ada gaji, kemudian sakit biaya sendiri, ada kejadian hilang pun mereka bertanggung jawab sendiri. Jadi hal hal itu harus disadari juga oleh pemerintah daerah,”pungkasnya. (ADV/SETWAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*