
BEKASI TIMUR – Menanggapi soal pungutan sumbangan uang listrik di SD Negeri Aren Jaya XIV, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatulah menyatakan hal tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Kan sudah ada anggarannya, tidak boleh,” kata Inay saat ditemui awak media, Kamis (23/06/2022).
Lebih lanjut Inay mengemukakan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab dari masyarakat, pemerintah dan orangtua juga dunia usaha. Hal itu mengacu kepada Permendikbud 75 tahun 2016.
“Tapi misalnya anak dengan orang tua, untuk apa nih, untuk listrik. Tidak boleh. Tapi kalau misalnya berdasarkan rapat-rapat, di program silahkan itu kemampuan orang tua. Tapi yang jelas tidak boleh ditentukan nilai nominal, waktu dan uang. Nominalnya sama, bisa saja orang miskin gratis yang kaya mensubsidi/menyumbang, boleh. Jadi kalau memang ini buat listrik gak boleh,”terangnya.
Dia menjelaskan, saat ini uang listrik untuk sekolah negeri sudah dibayarkan oleh Dinas Pendidikan melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
“Uang listrik kan kita ada dari Bosda, ada anggarannya itu. Sudah dianggarkan oleh APBD melalui Bosda, apa namanya, tarif telepon, internet, listrik dan air sudah dibayarkan melalui APBD,” jelas Inay.
Lebih lanjut Inay memaparkan, setiap kegiatan di sekolah diperbolehkan selama hal tersebut mengacu kepada regulasi yang ada (Permendikbud dan Peraturan Pemerintah). Terkait pungutan sumbangan uang listrik di SD Negeri Aren Jaya XIV, dirinya menyatakan akan melakukan kroscek ke sekolah.
“Nanti saya cek dulu ke lapangan, bener gak. Nanti saya lihat dulu, misalkan benar untuk apa?, kan harus ada proposalnya, saya teliti dulu laporannya bagaimana, baru saya akan tindak dan akan kita laporkan ke Itko (Inspektorat),” tandasnya. (RAN)
Leave a Reply