LKD Desak BPD Evaluasi PLT Kades Lambangsari

Kantor Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

TAMBUN SELATAN – Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) se Desa Lambangsari kembali menyatakan sikapnya dengan meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan evaluasi terhadap Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa (Kades) Lambangsari, Sopyan Hadi sekaligus menjabat Sekretaris Desa (Sekdes), untuk kemudian mengusulkan pengajuan pemberhentian kepada PJ Bupati Bekasi.

Bukan tanpa alasan, pernyataan sikap LKD se Lambangsari yang terdiri dari para Ketua Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT) , Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Posyandu, Karang Taruna, Badan Kesewadayaan Masyarakat (BKM), serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), lantaran adanya beberapa temuan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan PLT Kades Lambangsari Sopyan Hadi, dalam menggunakan kewenangan jabatannya, sehingga perlu bagi mereka melakukan pelaporan dan penyampaian sikap mereka kepada BPD.

“Surat pelaporan dan pernyataan sikap kami sudah disampaikan kepada BPD hari ini,” ujar Abdul Rahman, selaku juru bicara LKD yang saat ini menjabat sebagai Koordinator BKM Desa Lambangsari, Kamis (3/11/2022).

Dijelaskan Abdul Rahman, terkait isi pernyataan sikap dan pelaporan yang dilayangkan ada beberapa poin penting yang mesti segera disikapi oleh BPD untuk melakukan evaluasi PLT Sekdes Lambangsari untuk kemudian melaporkan kepada PJ Bupati Bekasi sebagai dasar pemberhentian jabatan PLT Sekdes.

“Ada tiga hal penting yang kami sampaikan dalam pernyataan sikap dan laporan kami, yakni (pertama), terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan saudara PLT Sekdes yang melakukan penandatangan dokumen pertanahan yang kami duga belum mendapatkan izin PJ Bupati, kemudian diduga telah terjadi tindakan penghambatan pelayanan secara disengaja, hal tersebut berdasarkan adanya pengaduan dari masyarakat tentang pelayanan desa, dimana Plt. Kepala Desa Lambangsari membawa stempel di jam kerja yang ada dipelayanan, sehingga terhambatnya pelayanan terhadap masyarakat, dan disinyalir keberadaan PLT Kades Lambangsari tidak bisa berkomunikasi dengan baik dengan staf desa dan LKD, yang akhirnya menghambat program-program pembangunan desa, terbukti dalam menyelesaikan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2023 tidak dihadiri oleh mayoritas peserta forum rapat,” beber Abdul Rahman.

Dengan alasan temuan yang disampaikan, lanjut Abdul Rahman pihaknya mendesak BPD untuk segera bersikap, terlebih sebagai lambaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam mengawal kinerja pemerintahan desa, sejatinya BPD juga turut berperan aktif agar pemerintahan desa Lambangsari bisa berjalan dengan baik dan kondusif.

“Surat yang kami kirimkan ke BPD juga sudah kami tembuskan ke Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

Sementara itu, Inrdra Gunawan, salah satu anggota BPD Desa Lambangsari mengakui pihaknya sudah menerima surat pelaporan dari forum LKD Lambangsari. Terkait surat yang dikirimkan oleh Forum LKD, menurutnya akan segera menindaklanjuti secara kelembagaan.

Sekedar diketahui, Sekdes Sopyan Hadi diangkat dan ditetapkan menjadi PLT Kades Lambangsari oleh PJ Bupati Bekasi dengan SK Nomor: HK.02.02/Kep.418-DPMD/2022 tanggal 8 September 2022.

Kebijakan PJ Bupati Bekasi mengangkat PLT Kades, lantaran Kades Lambangsari Pipit Haryanti diberhentikan sementara, karena harus menjalani proses penyelesaian persoalan hukum.(MAR)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*