
BEKASI TIMUR – Menjelang Pemilu 2024 yang akan datang, peta politik Kota Bekasi diperkirakan bakal berubah karena Daerah Pemilihan (Dapil) untuk anggota DPRD, dari yang sebelumnya 6 akan berkurang menjadi 5 Dapil.
Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Daerah Provinsi, dan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
PKPU tersebut ditandatangani Kepala biro perundang-undangan Sekretariat Jenderal KPU RI Nur Syarifah pada 6 Februari 2023 dengan dibubuhi stempel.
Dalam salinan PKPU RI nomor 9 tahun 2023 tersebut, kelima Dapil di Kota Bekasi meliputi, Dapil I (satu) Bekasi Timur – Bekasi Selatan dengan jumlah anggota dewan 10. Dapil II (dua) Bekasi Utara – Medan Satria dengan jumlah anggota dewan 10. Dapil III (tiga) Rawalumbu – Bantargebang – Mustikajaya dengan jumlah anggota dewan 11. Dapil IV (empat) Jati Asih – Jati Sampurna – Pondok Melati dengan jumlah anggota dewan 9. Dapil V (lima) Bekasi Barat – Pondokgede dengan jumlah anggota dewan 10.
Terkait hal tersebut, Ketua KPUD Kota Bekasi, Nurul Sumarheni membenarkan perubahan Dapil di Kota Bekasi. Dijelaskan Nurul, sebelumnya KPU tingkat Kabupaten/Kota mengusulkan maksimal 3 opsi kepada KPU RI. Kemudian, KPU RI yang akan memutuskan setelah berkonsultasi dengan DPR RI.
“Setelah ditetapkan tentunya harus dijadikan pedoman oleh KPU kab/kota dalam pelaksanaan tahapan selanjutnya,”kata Nurul, Selasa (07/02/2023). (RAN)
Leave a Reply