
BEKASI TIMUR – Sebanyak 80 orang warga Perumahan Bhineka Asri III, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, mendatangi Kantor Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi.
Kedatangan warga untuk meminta bantuan hukum kepada Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan dalam persoalan penerbitan sertifikat tanah yang belum diberikan oleh PT Bangun Bersama selaku pengembang perumahan tersebut.
Warga yang mempercayakan Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Bantargebang Demak Simanjuntak, sebagai koordinator mereka, mengatakan tujuan kedatangan warga meminta bantuan hukum kepada BBHAR PDI Perjuangan Kota Bekasi.
Demak membeberkan sejak 2014 puluhan warga yang telah melunasi pembayaran KPR ke bank belum mendapatkan hak berupa sertifikat tanah.
“Jadi teman-teman warga Bhineka Asri III ini, sudah lunas KPR rumahnya tapi sudah sembilan tahun belum juga diberikan sertifikat tanahnya. Sehingga warga bertanya ada apa pihak pengembang sama bank? Kok bisa sembilan tahun rumah sudah lunas kok, sertifikatnya belum diberikan,”ujar Demak saat dihubungi, Jumat (24/02/2023).
Terpisah, pengurus dan pemegang kuasa hukum yang dipercayai oleh warga Perumahan Bhineka Asri III, I Made Saputra menjelaskan, setelah beberapa kali melakukan pertemuan dengan perwakilan warga, baik di fraksi maupun di Kantor DPC PDI Perjuangan, akhirnya 80 orang warga ini sepakat memberikan kuasa kepada BBHAR untuk mengadvokasi warga perumahan.
Dari hasil beberapa kali pertemuan, dirinya mendapatkan kesimpulan ada dugaan permainan antara pihak pengembang dengan pihak bank selaku pemberi KPR. Karena berdasarkan keterangan warga kebanyakan telah melunasi cicilan sejak tahun 2014.
“Sehingga langkah-langkah yang kita ambil, adalah menyurati pihak-pihak terkait seperti pengembang dan bank, khusus ke bank kita juga akan mengkonfirmassi kenapa warga sudah melunasi cicilan rumahnya belum juga diberikan sertifikat tanah sebagai bagian dari hak mereka,” tegas Made.
Made menambahkan, aduan warga tersebut sebagai langkah perlindungan konsumen yang telah menunaikan kewajiban mereka, sehingga sertifikat tanah sebagai bentuk hak kepemilikan atas rumah harus diserahkan.
“Jika langkah persuasif yang kita lakukan seperti mediasi serta konfirmasi tidak diindahkan oleh pihak bank dan pengembang, maka kita BBHAR akan melayangkan somasi sebagai langkah hukum dalam memberikan perlindungan kepada warga sebagai konsumen,” tutupnya.(RED)
Leave a Reply