Bawaslu Kota Bekasi Dituding KKN Pengadaan Peralatan Kantor

Item barang pada pengadaan peralatan kantor Bawaslu Kota Bekasi.

BEKASI SELATAN – Pemuda Peduli Demokrasi Kota Bekasi (PPDB) menduga Bawaslu Kota Bekasi telah melakukan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) pada pelaksanaan pengadaan peralatan kantor, pembelanjaan sewa laptop, personal komputer bermerk i5, serta printer, komputer terdapat kejanggalan.

Selain itu, PPDB juga menduga Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi telah melakukan penyalahgunaan jabatan.

“Dalam pembelanjaan peralatan kantor terdapat kejanggalan, di mana kami melihat ada penurunan spesifikasi dari RAB yang dikeluarkan oleh pihak Bawaslu, di mana penurunan spesifikasi itu akan menimbulkan kerugian bagi pelaksanaan pemilu yang akan diselenggarakan di tahun 2024 nanti,” ungkap Ketua PPDB, M.Jarwo Waryono, Kamis (2/3/2023).

Jarwo mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi agar melakukan pemeriksaan kepada Bawaslu Kota Bekasi karena dinilai mempermalukan instansi pengawasan pemilu.

“Pembelanjaan barang tersebut menimbulkan kecurigaan, disamping spesifikasi yang dikurangi, terdapat dugaan kolusi di mana perusahaan berasal dari Kuningan, Jawa Barat. Apakah tidak ada di Kota Bekasi penyedia lokal?. Kami menduga anggaran Rp 234.000.000,- terjadi tindakan pidana korupsi, terjadi persaingan usaha yang tidak sehat karena penyedia ditunjuk langsung oleh pihak Bawaslu,” katanya.

“Seharusnya Bawaslu membeli barang bagus atau canggih dan bukan rakitan, selain itu barang tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan, dan kami meminta Kejari Kota Bekasi untuk segera memeriksa Ketua Bawaslu terkait penggunaan anggaran, karena kami menduga ada tindakan yang melawan hukum dalam pelaksanaan anggaran pemilu di Bawaslu Kota Bekasi,” katanya lagi.

Terpisah, menanggapi tudingan dari PPDB, Ketua Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa Marzoeki ketika dihubungi Bekasiekspres.com Senin (6/03/2023) mengatakan, dalam hal pengadaan barang dan jasa sepenuhnya ada pada wilayah Sekretariat Bawaslu.

Lebih lanjut, Choirunnisa juga mengirimkan keterangan tertulis dari Riki Fitrian (Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Bekasi) sebagai berikut,-

Menindaklanjuti berita yang beredar di Kota Bekasi, sebagai lembaga negara penyelenggara pemilihan umum, Bawaslu Kota Bekasi harus mensukseskan Pemilihan Umum pada tahun 2024. Oleh karena itu, setiap penyelenggara pemilihan umum dalam hal ini Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan perlu dibekali dengan peralatan kantor yang memadai. Maka dilakukan pengadaan sewa alat kantor dan meubelair secara elektronik.

Pengadaan barang dan jasa secara elektronik dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar, dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi, mendukung proses monitoring dan audit, dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan real dan good governance.

Sekretariat Bawaslu Kota Bekasi sudah mengadakan proses pengadaan sewa alat kantor dan meubelair melalui e-katalog dan diproses melalui e-purchasing yang terdapat pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*