Plt Wali Kota Bekasi Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Penyerobotan Tanah, Ini Alasannya

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono.

BEKASI TIMUR – Beredar kabar ke 5 (lima) orang terdakwa pada kasus penyerobotan tanah warga di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede yang telah mengikuti sidang perdana pada Senin, (27/02/2023) lalu dan ditahan di LP Bulak Kapal, kini mendapat jaminan penangguhan penahanan dari Plt Wali Kota Tri Adhianto.

Sebelumnya, kelima orang tersebut ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dan ditahan di Lapas Bulak Kapal, namun kini status penahan mereka ditangguhkan menjadi tahanan rumah berkat jaminan Plt Wali Kota Tri Adhianto Tjahyono.

Kelimanya adalah Derry Rismawan (Pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan), Chaerul Anwar (pensiunan eks Camat Pondokgede), Abdul Rochim Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebagai PPAT di Kecamatan Pondokgede, Encep Suherman pembeli tanah (pengusaha) dan Ilyas sebagai tokoh masyarakat.

Saat dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengatakan secara hukum dirinya menghormati hak dan kewenangan dari penyidik yang menyatakan terdakwa dianggap bisa untuk dilakukan penahanan rumah.

“Dan itu juga menjadi konsen Pemerintah Kota Bekasi memberikan jaminan bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri,” kata Tri Adhianto di kantor DPRD Kota Bekasi, Jumat (10/03/2023).

Meskipun hanya 1 dari terdakwa yang tercatat masih aktif sebagai ASN Pemkot Bekasi, Tri menuturkan penangguhan terhadap para terdakwa dilakukan secara utuh dari konstelasi yang ada dan lebih mengutamakan untuk pejabat Pemkot Bekasi.

“Jadi itu yang kita minta, kalau memang bisa ditangguhkan ya ditangguhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kewajiban saya adalah untuk memastikan bahwa keempat-nya itu tidak mengulangi perbuatan, untuk tidak kemudian mereka melarikan diri,” pungkasnya. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*