Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Tergugat Klaim Miliki Bukti dan Saksi

Kuasa hukum tergugat, Drs. Hj Nurmala (kiri) usai memberikan keterangan di PN Bekasi.

BEKASI SELATAN – Proses sidang perkara nomor 43 antara PT. Indo Mano Plus melawan tergugat Yohanes Kamdani dan Dewisari di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi hari ini ditunda, karena bukti surat yang diserahkan penggugat kepada majelis hakim belum lengkap.

Usai sidang, Kuasa hukum tergugat Hj. Nurmala SH, dari Kantor Hukum M. Wisnu Oemar dan rekan mengatakan, agenda sidang pada hari ini adalah pembuktian surat dari pihak penggugat (PT.Indo Mano Plus). Tapi dari 54 draft alat bukti yang mau diajukan di dalam persidangan, ternyata baru 3 bukti yang dinyatakan siap.

“Jadi dianggap tidak lengkap dan tidak ada bukti pembanding, sehingga agenda bukti (dari penggugat) yang seharusnya selesai hari ini jadi dipending, ditunda minggu depan,” kata Hj. Nurmala di PN Bekasi, Senin (29/05/2023).

Dalam perkara tersebut, pihaknya menyatakan telah mengantongi bukti atas gugatan wanprestasi yang diajukan PT. Indo Mano Plus terhadap kliennya, yang menurutnya penggugat juga melanggar perjanjian.

“Oleh karena itu nanti kami akan membuktikan melalui bukti surat maupun bukti saksi, bahwa apa yang dilakukan klien kami itu adalah hal yang tidak melanggar perjanjian,” ujarnya.

Nurmala juga mengungkapkan, terkait isi surat perjanjian yang telah disepakati antara klienya dan penggugat, di mana sebelumnya akan menyelesaikan masalah yang timbul melalui musyawarah atau melalui hukum di Pengadilan Negeri Depok, namun saat ini justru dilakukan di PN Bekasi atau di tempat domisili kliennya.

Lanjutnya, pada proses persidangan klienya, PN Bekasi telah menjatuhkan Putusan Sela yang kemudian ditolak pihaknya dengan mengajukan eksepsi untuk Banding, namun pengajuan tersebut juga ditolak majelis hakim dengan mengatakan bahwa persidangan akan diteruskan dan Banding akan dilanjutkan berbarengan keputusan akhir.

“Padahal kami tidak menerima diadili di PN Bekasi (sesuai isi kesepakatan dalam perjanjian) makanya kami mengajukan Banding. Kita menghormati proses pengadilan, tapi kita akan mengajukan bukti bahwa sesungguhnya kita sudah menyatakan Banding pada Putusan Sela itu,” pungkasnya.

Dalam sidang perkara tersebut, karena belum lengkap bukti surat yang diajukan oleh penggugat (PT.Indo Mano Plus) maka majelis hakim PN Bekasi memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 2 (dua) pekan mendatang. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*