LBH BPR Siapkan Gugatan Baru Dalam Sengketa Lahan PT. Igata Harapan

Tim Kuasa Hukum LBH BPR, Andi Muhammad Yusuf SH (tengah), Elizabet Hutabarat SH (kanan) dan Roy Nardo Simanulang SH (kiri).

BEKASI SELATAN – PT Igata Harapan melalui Lembaga Bantuan Hukum Benteng Perjuangan Rakyat (LBH BPR) akan melayangkan gugatan baru kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Pinang dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Setelah gugatan yang diajukan sebelumnya mendapat putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Hal itu dikatakan Andi Muhammad Yusuf SH, Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat selaku kuasa hukum yang mendampingi perkara Andi Tajuddin (Direktur Utama PT. Igata Harapan). Andi menjelaskan, obyek sengketa dalam gugatan yang akan dilayangkan kliennya terkait dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 99/Sadai dengan pemegang Hak Perseroan Terbatas PT. Mitra Bintang Putra yang telah terbit sertifikat pada tanggal 31 Oktober 2007, berdasarkan surat ukur Nomor 00089/2007 tanggal 04 Oktober 2007, dengan luas 88.228 meter persegi. Terletak di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

“Dalam waktu dekat kami dari LBH Benteng Perjuangan Rakyat akan melakukan gugatan, baik secara Perdata maupun melaporkan secara Pidana. Karena patut diduga sertifikat yang dihadirkan PT. Mitra Bintang Putra pembuatannya tidak sesuai prosedur,”kata Andi Muhammad Yusuf SH di kantor LBH BPR, Bekasi Selatan. Senin, (10/07/2023).

Dia mengungkapkan, dalam petitum atau tuntutan yang akan diajukan nanti, pihaknya memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili untuk memutuskan tiga permohonan kliennya terkait tanah sengketa tersebut.

”Pertama mengabulkan gugatan. Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat HGB No. 99/Sadai, surat ukur Nomor 00089/2007. Dan yang ketiga, mewajibkan tergugat mencabut Sertifikat HGB karena cacat hukum dalam pembuatannya, Karena itu harus dibatalkan,” cetus Andi Muhammad.

Terpisah saat dihubungi, Andi Tajudin selaku Direktur Utama PT.Igata Harapan memaparkan, bahwa tanah tersebut adalah miliknya (PT Igata Harapan). Dengan bukti-bukti kepemilikan atau dokumen yang lengkap berupa SK Otoritas Batam (Bpk. Prof. Ing. Bj Habibie) Nomor 005/T- KPTS/IV/1992, Surat Prinsip Nomor 080/IP-AP/V/91, Penetapan Lokasi (PL), revisi tagihan pembayaran UWTO No. 080/INV-KU/V/1992, fatwa planologi no. 355/FP-DITREM/X/1992, no alokasi lahan 90030538, bukti kwitansi pembayaran UWTO sejumlah USD (2.700.00 dolar Amerika), surat perintah izin pekerjaan lahan no. B/611/ditebang/X/1992, dan analisa dampak lingkungan oleh Lamtek Universitas Indonesia.

“Saya sebagai penggugat mempunyai kepentingan dalam mengajukan gugatan pembatalan SK TUN yang diterbitkan oleh tergugat (Kepala BPN Kota Batam) berupa sertifikat HGB No. 99/Sadai,” tegas Tajudin.

Lebih lanjut, Tajuddin juga mengimbau kepada PT. Bintang Mitra Putra untuk menghentikan pembangunan di lahan yang masih menjadi sengketa. Dirinya juga berpesan kepada masyarakat, supaya tidak melakukan transaksi di lahan tersebut agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan nantinya di kemudian hari.

“Karena di atasnya dibangun ruko tiga lantai oleh PT.Bintang Mitra yang kurang lebih jumlahnya 100 unit. Dan ini adalah putusan NO, maka gugatan ini akan dimulai dengan gugatan baru lagi,”tukasnya. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*