Bau Amis Anggaran Biaya Kehumasan Pemkab Bekasi, Apa Kabar Inspektorat?

Foto ilustrasi (ist).

CIKARANG PUSAT – Anggaran biaya Penyelenggaraan Kehumasan dan Penyedian Informasi Pembangunan Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi tahun 2019 senilai Rp 5,7 Milliar lebih, dalam pelaksanaannya diduga diselewengkan. Anehnya, penyelewengan yang sudah diketahui dan diperiksa Inspektorat itu, terkesan dipetieskan.

“Ya, betul. Dugaan penyelewengan itu sudah diketahui dan bahkan diperiksa dan diproses Inspektorat. Namun ada kesan hasil pemeriksaan itu tidak ditindak-lanjuti dan bahkan oknum Kasubag di Bagian Humas yang bertanggung jawab terhadap dua kegiatan itu mendapat promosi jabatan,” kata Kepala Bidang Investigasi dan Observasi LSM JEKO, Ferry Al’ Fakir dalam siaran Persnya yang diterima redaksi, baru-baru ini.

Menurut Fery Al’Fakir, proyek atau kegiatan Penyelenggaraan Kehumasan tahun 2019 mendapat alokasi dana APBD sebesar Rp 1.071.000.000, sedangkan untuk proyek atau kegiatan Penyedian Informasi Pembangunan Daerah Rp 4.724.800.000.

Inspektorat menemukan dugaan penyelewengan di kegiatan tersebut sebanyak 5 kasus, dengan potensi kerugian keuangan daerah senilai kurang lebih Rp 300 juta, dan ditemukan pula 5 kasus dengan kerugian keuangan daerah sejumlah Rp 50 juta lebih.

“Harusnya dengan adanya hal tersebut jadi perhatian instansi terkait dan Bupati Bekasi. Yang terjadi kan sebaliknya, sudah jelas perbuatan oknum itu pelanggaran dan menyelewengkan anggaran. Lantas kenapa di promosi menjadi Kepala Bidang ” ungkap Fery Al’Fakir.

Untuk itu, lanjut Fery Al’Fakir, dalam waktu dekat ini kasus dugaan penyelewengan itu akan dilaporkan ke pengurus (LSM JEKO) untuk dibawa ke dalam forum gelar persoalan.

“Ya di lembaga kami seperti itu. Jika ada temuan dan petunjuk atau datanya ada, maka Tim Investigasi dan Observasi turun dan hasilnya dibawa ke forum gelar persoalan. Setelah disimpulkan, hasilnya diberitahukan ke Dewan Pendiri,” kata Fery Al’Fakir.

Nanti Dewan Pendiri menilai, layak atau tidak hasil kesimpulan itu untuk ditindak-lanjuti ke aparat penegak hukum.

“Biasanya, keputusan Dewan Pendiri itu selalu mendorong kami untuk menindak-lanjuti dan membuat laporan ke aparat penegak hukum,” tuturnya. (RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*