
BABELAN – Karang Taruna (Katar) Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan bareng Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Persampahan (UPT PP) Wilayah 1 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, membersihkan sekaligus mengangkut sampah yang berceceran di pinggir jalan dan permukiman warga, Rabu (20/03/2024).
Ketua Katar Kebalen, Saripudin mengatakan, kegiatan pembersihan dan pengangkutan sampah kali ini menyasar timbunan sampah yang dibuang oknum di pinggir jalan maupun permukiman warga.
“Kegiatan ini terlaksana berkat kerja bareng kami dengan UPT PP Wilayah 1 DLH Kabupaten Bekasi. Kolaborasi ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan bebas dari sampah,” ujar Ondoy panggilan akrab Saripudin.
Ondoy menyebut kegiatan yang dimulai pagi hari tersebut sudah menyasar wilayah di 3 RW. Di antaranya RW 017 Perumahan Taman Kebalen, RW 02, dan RW 06 (Samping RS Tiara).
“Sampah-sampah itu diangkut dengan menggunakan armada milik UPT PP Wilayah 1, dan selanjutnya dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Burangkeng,” terang Ondoy.
Timbunan sampah yang diangkut dari pinggir jalan maupun di permukiman warga, papar Ondoy, merupakan sampah yang dibuang sembarangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
‘Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarang. Buanglah sampah pada tempatnya, dan bukan dibuang di pinggir jalan, apalagi di permukiman warga,” tutur Ondoy.
Terpisah, Perwakilan UPT PP Wilayah 1 DLH Kabupaten Bekasi, Subhana menerangkan, membuang sampah sembarangan adalah perilaku yang merugikan, baik kepada lingkungan maupun kesehatan manusia.
Praktik ini, sambung Subhana, menciptakan berbagai masalah serius, termasuk pencemaran udara dan air, kerusakan ekosistem, serta penyebaran penyakit.
“Kesadaran dampak buruk dari buang sampah sembarangan sangat penting untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan kita,” kata Subhana.
Menurut Subhana, perlunya edukasi dan kesadaran mengatasi masalah buang sampah sembarangan membutuhkan kolaborasi semua pihak. Pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, serta masyarakat umum harus bekerja sama dalam mengedukasi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik.
“Program pembersihan lingkungan, pengelolaan sampah yang berkelanjutan, serta sanksi bagi pelanggar peraturan terkait pembuangan sampah bisa menjadi langkah-langkah efektif,” beber Subhana.
Subhana menambahkan, bagi siapapun yang ketahuan membuang sampah sembarangan dapat terancam pidana penjara maksimal enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta.
“Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 04 Tahun 2012 tentang Lingkungan Hidup,” pungkas Subhana.
Untuk diketahui, UPT PP Wilayah 1 dalam kegiatan tersebut juga melakukan”woro-woro”
(pemberitahuan) melalui pengeras suara agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, serta menyampaikan sanksi akibatnya. (RED)
Leave a Reply