Banyak Kejanggalan, Pergantian Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Tuai Gugatan PTUN

Agenda pemeriksaan dan persidangan gugatan pergantian Dirut Perumda Tirta Bhagasasi di PTUN Bandung, Jawa Barat.

CIKARANG PUSAT – Pelantikan Reza Lutfi Hasan sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi di Hotel Sakura sekira pukul 23:00 WIB, Sabtu (19/05/2024) lalu, menuai gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat. Pasalnya, pelantikan tersebut diduga terjadi pelanggaran hukum.

Bahkan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Bhagasasi dikabarkan telah menerima surat panggilan sidang di PTUN Bandung.

Menanggapinya, Ketua Barisan Rakyat Bekasi (BRAKSI), Mat Atin menyebut banyak kejanggalan dalam proses pergantian Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Bhagasasi, dari mulai tahapan proses seleksi sampai dengan proses pelantikan.

“Salah satu kejanggalannya adalah karena ada informasi Dani Ramdhan tidak akan ditunjuk lagi sebagai Pj. Bupati Bekasi, maka proses pelantikan Reza Luthfi sebagai Dirut baru Perumda Tirta Bhagasasi dipercepat sebelum berakhirnya masa jabatan Dani Ramdan sebagai Pj. Bupati,” ujarnya, Sabtu (29/06/2024).

“Informasinya pelantikan dilaksanakan secara mendadak pada malam hari di hari libur kerja. Kalau dugaan adanya pelanggaran itu benar, maka saat ini Dani Ramdan berarti sudah tersandera oleh kepentingan satu kelompok dan juga syahwat politiknya, di mana dia dikabarkan akan mencalonkan jadi Bupati Bekasi pada Pilkada 2024. Hal ini menjadi catatan buruk terhadap kinerja Dani Ramdhan sebagai Pj. Bupati Bekasi,” demikian Mat Atin mengakhiri.

Untuk diketahui, masa jabatan Usep Rahman Salim telah berakhir dengab ditandainya pelantikan Reza Lutfi Hasan sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi pada Sabtu (19/05/2024) malam di Hotel Sakura.

Malam itu Reza Luthfi Hasan dan Ahmad Firdaus dilantik menjadi Direktur Utama dan Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi. (RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*