
BEKASI TIMUR – Puluhan warga Perumaham Bhineka Asri III yang berlokasi di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, mengaku sangat kesal dan kecewa kepada pihak PT Griya Bangun Bersama (GBB) selaku pengembang perumahaan tersebut, lantaran tidak mampu menghadirkan pihak Bank BTN selaku pendana pembangunan perumahan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Made Saputra dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, yang melakukan
audiensi dengan Komisi I DPRD Kota Bekasi. Di mana dalam agenda ini warga ingin mendengarkan klarifikasi terkait belum diterbitkan atau diserahkannya sertifikat tanah warga yang telah melunasi pembelian unit rumah.
Dirinya menganggap tidak hadirnya Bank BTN cabang Kota Bekasi untuk memberikan klarifikasi sebagai bentuk pengabaian terhadap hak konsumen yang ingin mendapatkan informasi utuh, terkait belum diserahkannya surat sertifikat tanah sebagai tanda kepemilikan rumah yang mereka huni. Karena selama ini warga hanya mendapatkan informasi sepihak dari pihak pengembang yang selalu mengatakan terhambatnya terbit surat kepemilikan rumah itu lantaran pihak BTN yang lambat merespon.
“Warga datang ke kami minta dimediasi ke dewan, karena selama ini warga merasa dipingpong saat bertanya kapan sertifikat tanah mereka akan diberikan, dan terbukti tadi waktu audiensi pihak pengembang tertolak dana jaminan, lalu notaris dari pihak berganti, serta pihak pengembang tidak punya salinan dari data-data konsumen yang telah melunasi pembayaran unit rumah. Ini jelas sudah mengabaikan hak konsumen,” kesalnya, saat dihubungi pada Selasa (20/08/2024).
Terpisah, Nicodemus Godjang selaku Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi yang menerima audiensi warga Bhineka Asri III, sangat menyayangkan atas lambannya kerja
pengembang yang mengabaikan hak konsumen yang berdasarkan informasi sejak tahun 2008 telah melunasi pembayaran unit rumah. terlebih lagi dirinya menyayangkan tidak hadirnya pihak bank BTN selaku kreditur yang menerbitkan surat sertifikat tanah untuk dimintai klarifikasinya.
“Bayangkan sekelas pengembang perumahan saja tidak memiliki salinan data yang akurat siapa pemilik atau pembeli unit mereka. Sehingga tadi saat audiensi
salah satu hambatan telatnya terbit sertifikat lantaran pihak bank mengganti notaris, dan pengembang tidak mempunyai salinan data siapa-siapa saja pembeli yang telah melunasi pembayaran unit rumah yang mereka jual,” tegas Nico.
“Jadi kami (Komisi I) akan mengagendakan ulang audiensi ini, Rabu atau Kamis mendatang agar bisa mendapatkan informasi terang benderang terkait permasalahan warga perumahan Bhineka Asri III,”tegas Nico lagi.
Sementara itu James Saerang selaku pihak legal dari PT Griya Bangun Bersama mengaku, terlambatnya terbit surat sertifikat warga ada beberapa faktor, pertama terkait meninggalnya pihak notaris yang ditunjuk pihak BTN, lalu perusahaannya mengalami kendala dana jaminan dari pihak BTN selaku pendana. Namun, dirinya tidak hanya berdiam, pihak pengembang juga menyisir dan menginventarisir konsumen mana saja yang telah melunasi pembelian unit, lalu
diterbitkanlah surat sertifikatnya.
“Jadi dari 2001 unit rumah yang kita bangun, sudah kita balik nama sertifikatnya itu sekitar 78 unit, dan sekarang yang masih dalam tahap proses ada sekitar 65 unit. sisanya kita masih juga dalam proses pendataan, karena kita juga masih menunggu data dari notaris bank BTN,”tutupnya.(RED)
Leave a Reply