Kuasa Hukum Sholihin Laporkan Wanita Bernarasi Korban Pelecehan

Tim Kuasa Hukum Sholihin, Abdul Azis (Kiri) dan Iqbal Daud (Kanan) menunjukkan surat tanda bukti pelaporan.

BEKASI SELATAN – Tim Advokasi Patriot Indonesia secara resmi telah melaporkan tindakan wanita berinisial IL (Ida Laniari) ke Direktorat Tindak Pidana Umun Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/411/XI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 20 November 2024.

Juru bicara tim kuasa hukum, Iqbal Daud Hutapea mengungkapkan, IL dilaporkan tentang peristiwa perbuatan tindak pidana pengancaman Juncto (Jo) tindak pidana pemerasan sebagimana dimaksud dalam Pasal 369 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 368 ayat 1 KUHPidana karena merugikan kliennya yang saat ini menjadi calon wakil walikota dari Paslon 01. Di mana menurut Iqbal, kliennya dinarasikan seolah – olah sedang melakukan pelecehan terhadap terlapor.

“Sebenarnya kami diam, tapi ternyata ada rekaman yang fakta sebenarnya harus dibuktikan dengan prosesi pengadilan. Nah, kemudian Perkapolri juga harus mengatakan setiap korban, kecuali pembunuhan, yang berkaitan dengan catatan tidak boleh diviralkan, karena akan membuat gaduh,” kata Iqbal Daud Kamis, (21/11/2024).

Ia mengatakan, pihaknya ingin meluruskan hal tersebut karena rasa tanggung jawab semata – mata untuk menciptakan kondisi yang kondusif agar suasana damai di Kota Bekasi terjalin dengan baik menjelang hari tenang Pilkada.

Dirinya juga mengimbau kepada pihak – pihak lain dan para relawan manapun untuk dapat menahan diri dengan tidak mentransformasikan atau menyebarluaskan lewat media sosial atau media apapun sampai kasus ini selesai, karena dikhawatirkan bisa menimbulkan kegaduhan.

“Dan kami akan melaporkan, menangkap siapapun yang mulai hari ini menyebarkan atau mengedarkan rekaman video atau berita – berita yang dinarasikan seolah – olah ada seorang wanita yang dilecehkan oleh klien kami. Kami akan melaporkan ke Polisi,” ujarnya.

Terkait hal itu, Iqbal menyebut, sekarang ini pihaknya sudah mengantongi tiga nama pelaku, namun untuk lebih jelasnya dirinya engan menyebutkan nama – nama mereka.

“Kita lagi sedang menguji, 1,2,3 sudah siap kami laporkan beberapa nama yang ada di group – group WhatsApp, untuk kami laporkan ke polisi. Namanya setelah kami buat Laporan (LP) baru kita sebarkan,”terangnya.

Sebelumnya, salah seorang wanita dari oknum pendukung Paslon Ridho berinisial IL menarasikan dirinya adalah korban pelecehan seksual oleh Ketua Partai yang saat ini sedang menjadi pasangan salah satu calon, Wakil Wali Kota Bekasi 2024-2029.

Melalui pengacaranya, IL telah melapor ke Polda Metro Jaya yang mana menurut pengacara IL , tindakan pelaporan itu adalah murni unsur pidana tidak terkait dengan politik.

“Setidaknya kami tidak berasumsi, tapi bagaimana mungkin sebuah peristiwa dinarasikan tidak ada muatan politik, tapi rangkaiannya itu berpihak. Kami sebagai tim kuasa hukum Pak Sholihin menyatakan bagaimana mungkin? Kalau pertanyaannya mungkinkah ada skenario? Ya, hanya mereka yang tau,”ujarnya mengakhiri. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*