Dirut PTMP Beberkan Alasan Penjualan Bus Transpatriot

Dirut PT Mitra Patriot Kota Bekasi. David Raharja.

MEDAN SATRIA – Ramai menjadi sorotan penjualan bus hibah dari pemerintah pusat oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Mitra Patriot (PTMP) selaku pengelola armada Trans Patriot, untuk membayar hutang kepada PT DAMRI. Direktur PTMP David Raharja mengemukakan mekanisme hingga alasan penjualan unit bus melalui sistem lelang.

David mengungkapkan, dirinya yang baru menjabat Dirut PTMP sejak Juli 2025 tidak mewarisi kondisi perusahaan yang sehat. Manajemen baru dibebani berbagai kewajiban, mulai dari hutang operasional kepada PT DAMRI, tunggakan gaji karyawan era manajemen lama, tunggakan pajak, hingga biaya sewa lahan.

“Yang saya terima bukan aset positif, tapi warisan hutang. Kalau tidak ada langkah pertama, tidak akan ada langkah kedua dan seterusnya. Maka kami fokus berbenah satu per satu,” ujarnya kepada awak media, Senin (05/01/2026).

Sebagai langkah awal, ia melakukan inventarisasi aset yang dimiliki perusahaan. Dari hasil pengecekan ditemukan 29 unit Bus Transpatriot yang BPKB-nya tercatat atas nama PT Mitra Patriot. Unit tersebar di tiga lokasi, yakni di Bantargebang, Gedung Uji KIR Dinas Perhubungan dan Pool DAMRI di Kemayoran.

“Hasil pengecekan sangat mengkhawatirkan. Bus – bus itu sudah mangkrak sejak 2023, jauh sebelum saya menjabat. Mayoritas, lebih dari 70 persen kondisinya sudah sangat tidak layak. Secara kasat mata sudah seperti besi tua,” ungkap David.

Menurutnya, seiring waktu berjalan, aset bus yang mangkrak akan mengalami penyusutan nilai yang signifikan, terlebih jika tidak dirawat dalam waktu lama. Sementara, dana penyertaan modal dari pemerintah daerah tidak boleh digunakan untuk membayar hutang, melainkan hanya untuk pengembangan usaha sesuai kesepakatan dengan DPRD.

“Penyertaan modal tidak boleh dipakai bayar hutang, baik hutang DAMRI, gaji, maupun pajak. Jadi tidak mungkin terus menggunakan dana talangan pribadi. Kalau dibiarkan, nilainya justru makin turun,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, PTMP mengajukan surat permohonan kepada Wali Kota Bekasi untuk mendapatkan izin penjualan bus melalui mekanisme lelang. Permohonan itu kemudian dibahas dalam rapat internal bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang melibatkan BPKAD, Bagian Hukum, serta Bagian Ekonomi.

“Setelah rapat internal Pemkot, kami mendapat lampu hijau untuk menjual aset,” ujarnya.

Walaupun sudah mendapat lampu hijau, lanjutnya, PTMP juga berkonsultasi dengan Kementerian Perhubungan selaku pemberi hibah awal. Dari hasil konsultasi tersebut, Kemenhub menyatakan tidak perlu menerbitkan izin khusus karena masa hibah telah berakhir. Di mana bus tersebut diserahterimakan pada 2018, dengan masa hibah sekitar tiga tahun.

Berikutnya, PTMP juga melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Berdasarkan laporan appraisal resmi, nilai likuidasi bus ditaksir berada di kisaran Rp172 juta hingga Rp174 juta per unit, berdasarkan kondisi fisik saat penilaian dengan perkiraan total hasil penjualan keseluruhan mencapai Rp5 miliar.

“Hasil appraisal KJPP menjadi acuan kami. Semua proses terdokumentasi dan dilakukan sesuai aturan,” tegasnya.

Setelah mendapat persetujuan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan penandatanganan berita acara pelepasan aset. Dengan berbagai pertimbangan, PTMP kemudian menunjuk balai lelang swasta AIBIT Astra merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2019 yang tidak mewajibkan BUMD menggunakan KPKNL.

“Kami pilih AIBIT Astra karena jaringannya luas dan komisinya lebih kecil, hanya 2,5 persen, dibandingkan KPKNL sekitar 3,5 persen. Artinya, kami justru menghemat uang negara sekitar 1 persen atau sekitar Rp500 juta,” jelasnya.

Namun, dari hasil pengecekan detail oleh balai lelang, AIBIT Astra menemukan kondisi bus yang jauh lebih parah dari penilaian awal. Sejumlah suku cadang vital seperti as roda, aki, speedometer, baut, hingga gardan dilaporkan banyak yang hilang. Bahkan, bagian dalam bus sudah ditumbuhi rumput.

“Dengan kondisi seperti itu, nilai per unit bisa turun hingga sekitar Rp150 juta atau bahkan lebih rendah,”ungkapnya.

David menjelaskan, dari total 29 unit bus yang dilelang sejak Desember 2025, hingga kini baru 9 unit yang berhasil terjual. Sisanya belum laku karena calon pembeli mempertimbangkan tingginya biaya perbaikan serta sulitnya mendapatkan suku cadang. Pihaknya kini berencana kembali bersurat kepada Wali Kota Bekasi selaku pemegang saham untuk meminta arahan, menyusul belum optimalnya hasil lelang.

“Ada peminat, tapi mereka menawar di bawah nilai appraisal. Saya tidak berani mengambil keputusan sendiri. Semua harus dengan izin pemegang saham,”pungkasnya. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*