Eks Pj Kades Karang Rahayu Dilaporkan Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa

Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, saat membuat laporan di Kejari Cikarang, Kabupaten Bekasi.

CIKARANG PUSAT – Dugaan penyelewengan anggaran tahun 2025 – 2026 mantan Penjabat (Eks Pj) Kepala Desa Karang Rahayu, Karya, secara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Laporan resmi tersebut dilakukan oleh
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gada Sakti Nusantara (GANAS) adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini ditempuh setelah melakukan investigasi mendalam dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam realisasi anggaran di lapangan.

“Temuan dari hasil investigasi tim LSM GANAS, kami mendeteksi kuat adanya indikasi korupsi. Salah satunya adalah praktik mark up atau penggelembungan anggaran pada sejumlah kegiatan pembangunan infrastruktur desa,” ungkap Brian kepada awak media di lingkungan Kejaksaan Negeri Cikarang, Senin (27/7/2026).

Selain persoalan proyek fisik, beber Brian, berdasarkan investigasi tersebut juga menemukan adanya ketidakjelasan dalam pengelolaan pendapatan desa. Penyelewengan itu diduga mencakup pengelolaan dana hasil sewa Tanah Kas Desa (TKD) selama periode satu tahun yang tidak disetorkan secara transparan ke kas desa.

“Bukan hanya mark up proyek infrastruktur, kami juga menemukan indikasi penyelewengan pada sektor pendapatan sewa TKD selama setahun berjalan, serta beberapa pos anggaran lainnya yang dinilai janggal,” tegasnya.

Dirinya  berharap pihak Kejari Kabupaten Bekasi dapat bergerak cepat, profesional, dan responsif dalam menindaklanjuti berkas laporan serta bukti-bukti awal yang telah diserahkan. Upaya ini ditegaskan sebagai bentuk pengawasan masyarakat demi memastikan pemanfaatan uang negara benar-benar menyasar pada kesejahteraan warga desa, bukan kantong pribadi oknum pejabat.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Kejari Kabupaten Bekasi akan mempelajari berkas laporan pengaduan yang diserahkan oleh lembaga tersebut guna proses hukum lebih lanjut. (ROS).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*