Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Pejabat Perumda Tirta Bhagasasi “Maling” Duit Rakyat Rp4,5 Miliar

Tersangka saat menuju mobil tahanan Kejari Kabupaten Bekasi untuk menjalani tahanan 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Cikarang.

CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan 3 (tiga) tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan jaringan air bersih untuk pelanggan baru pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi tahun 2024 – 2025.

Tiga tersangka yang merupakan pejabat Perumda Tirta Bhagasasi tahun 2024-2025, yakni MSB, RF dan AEZ, langsung digelandang ke Lapas Kelas IIA Cikarang, Kamis (30/07/2026).

Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372,00 (empat miliar lima ratus enam juta sembilan ratus dua puluh ribu tiga ratus tujuh dua rupiah).

Memanfaatkan Kebutuhan Air Bersih Masyarakat

Perbuatan MSB, RF dan AEZ tersebut bermula pada saat 21 pemohon / calon konsumen di Kabupaten Bekasi mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda  Tirta Bhagasasi Bekasi. Selanjutnya Bagian Pemasaran Perusahaan menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan kepada para pemohon / calon konsumen dengan mekanisme tidak sesuai ketentuan yang sebenarnya. Sehingga Para pemohon / calon konsumen merasa keberatan dengan biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru tersebut.

“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan, dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum.kepada awak media.

Selanjutnya calon konsumen membayarkan biaya pemasangan jaringan air bersih ke rekening yang sengaja dipersiapkan untuk menampung biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru.

Uang dalam rekening tersebut kemudian
dipergunakan oleh MSB, RF dan AEZ untuk keperluan pribadinya. Perbuatan ketiga orang ini telah menguntungkan/memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372,00 (empat miliar lima ratus enam juta sembilan ratus dua puluh ribu tiga ratus tujuh dua rupiah rupiah).

Penetapan ketiga tesangka tersebut telah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan berupa pemeriksaan sejumlah saksi, ahli serta pengumpulan barang bukti hingga memenuhi minimal alat bukti untuk menduga ketiga tersangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pemasangan sambungan langganan pada Perumda Tirta Bhagasasi selama kurun waktu tahun 2024 hingga 2025.

Atas perbuatan tersebut, Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menjerat MSB, RF dan AEZ masing-masing dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ATAU Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ATAU Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penahanan Tersangka MSB dan RF, serta Mangkirnya Tersangka AEZ

Sejak Kamis (30/07/2026), Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri
Kabupaten Bekasi juga melakukan penahanan terhadap MSB dan tersangka RF selama 20 (dua puluh) hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Lapas Kelas IIA Cikarang.

Penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan terpenuhinya syarat penahanan, antara lain pasal yang disangkakan memenuhi kategori tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan serta mempertimbangkan ketentuan Pasal 99 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Berbeda dengan 2 tersangka lainnya, Tersangka AEZ hari ini tidak memenuhi panggilan Penyidik dengan alasan sakit.  Jarena itu, Penyidik akan mengambil langkah untuk menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap AEZ sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka tindak pidana korupsi ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk mengawal pengelolaan keuangan negara dan daerah di wilayah Kabupaten Bekasi secara tepat dan profesional,” tegas Semeru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi juga mengajak masyarakat untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah agar APBD dapat dipergunakan secara tepat untuk pembangunan dan kemajuan Kabupaten Bekasi.

“Jika menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, laporkan kepada kami.”, ujar Semeru mengakhiri. (RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*