Oleh: Naupak Al Rasyid, SH., MH
(Direktur LBH FRAKSI ’98)
Puluhan ribu korban dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) diberbagai daerah, kalangan masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch mencatat sedikitnya 43.838 anak keracunan dalam 20 bulan dan 1600 korban keracunan baru dalam 3 hari terakhir sejak 1 September 2026.
Koalisi MBG Watch mendesak pemerintah segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan secara nasional menyusul puluhan ribu orang yang disebut menjadi korban dengan merujuk pada Permenkes Nomor 1 Tahun 2026 juncto Permenkes Nomor 2 Tahun 2013 untuk penetapan KLB Keracunan Pangan.
“Apabila dipandang faktor-faktor penyebab keracunan MBG, maka terdapat dua pokok permasalahan yaitu, materi keracunan itu sendiri dan upaya untuk menyamarkan atau menutup-nutupi keracunan MBG tersebut. Bahkan kasus MBG terus bermunculan dari berbagai daerah, ini bukti kegagalan sistemik tata kelola proyek MBG yang menyebabkan nyawa penerima manfaat dipertaruhkan oleh kelalaian berulang dan aparat penegak hukum sepertinya melakukan pembiaran,” ungkapnya
Puluhan ribu keracunan MBG banyak diulas di media massa telah menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin keamanan pangan. Dalam perspektif hak atas kesehatan menuntut negara untuk memastikan bahwa setiap kebijakan publik tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat.
Apabila makanan yang disediakan negara justru menyebabkan keracunan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak atas kesehatan. Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan standar keamanan pangan serta akuntabilitas dalam pelaksanaan program MBG. Hal ini, menjadi penting dikemukakan di tengah berulangnya kasus-kasus keracunan massal dalam pelaksanaan program MBG.
“Hingga saat ini respons yang dikemukakan pemerintah cenderung bersifat defensif dan menyepelekan kasus keracunan MBG. Selanjutnya, pada saat ini yang paling menonjol, terkesan bahwa keracunan MBG ini juga, ada upaya untuk menyamarkan atau menutup-nutupi keracunan MBG dan mengaburkan fakta lapangan. Upaya untuk menyamarkan, baik dengan berdalih bahwa insiden tersebut hanyalah masalah teknis biasa maupun mengecilkan dampak melalui statistik persentase kecil, hal ini justru dikritik keras sebagai tindakan melempar tanggung jawab pemerintah,” terangnya
Menurutnya keracunan MBG ini sebenarnya, menyulitkan pendekatan krimonologi sebagai salah satu bidang ilmu pengetahuan yang mengkaji sebagai bentuk kejahatan korporasi, kelalaian pidana (criminal negligence) atau kejahatan terorganisir oleh negara. Menurut kriminolog WJ. Chambliss (1988), kejahatan terorganisir oleh negara (state organized crime) didefinisikan sebagai tindakan yang secara hukum dikategorikan sebagai kriminal dan dilakukan oleh pejabat atau aparatur negara dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai perwakilan negara.
“Kejahatan terorganisir oleh negara adalah pelanggaran hukum berat yang dilakukan atau didukung oleh aparat dan pejabat pemerintah demi kepentingan kekuasaan atau ekonomi. Dampak dari tindakan ini mengakibatkan instabilitas keamanan, melemahkan ekonomi negara, meruntuhkan nilai-nilai moral dan sosial masyarakat yang pada akhirnya merusak tatanan hidup masyarakat dan negara,”ujarnya.
Terlepas dari kondisi apapun yang melingkupi pejabat atau aparatur negara pada saat ini, khusus mengenai keracunan MBG tidak menunjukkan kepada rakyat kinerja yang layak dan sebaliknya bertentangan dengan filosofi dasar program MBG yang seharusnya menjamin hak atas kesejahteraan, gizi yang layak dan perlindungan kesehatan anak.
Menurutnya untuk menjawab mengapa demikian, kelembangaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki fungsi konstitusional untuk mengusut mengapa keracunan MBG terus bermunculan dari berbagai daerah dan terjadi terus menerus. Tatkala lembaga penegakan hukum yang semestinya memikul kewajiban penegakan tetapi stagnan dan berjalan kurang efektif yang semestinya DPR dapat membuka faktor-faktor penyebab keracunan MBG, meskipun karena ketentuan undang-undang hanya mampu melaksanakan hal itu dalam batas-batas tertentu saja. Aparatur dan pejabat pemerintah yang karena jabatannya bertindak untuk dan atas nama negara, tentulah orang tersebut memiliki kedudukan tinggi dan status sosial terhormat.
“Apabila orang-orang tersebut melakukan tindakan kejahatan dalam pelaksanaan program MBG, maka memiliki karakteristik aparatur dan pejabat pemerintah dalam kategori ini sebagai pelaku kejahatan yang berkekuasaan yang sulit dijangkau oleh penegak hukum,”tandasnya.
Memiliki kekuasaan dan otoritas hukum (inherent power) dan pelaku kejahatan bukan individu biasa, melainkan subjek hukum yang memiliki fungsi kontrol, regulasi dan alokasi anggaran, seperti pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau pengawas dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Pelaku kejahatan yang tidak tersentuh (the untouchables) dalam keracunan itu sendiri dan upaya untuk menyamarkan atau menutup-nutupi keracunan MBG, sebagaimana dijelaskan Ezzat A. Fattah (1997), pelaku kejahatan yang realitasnya benar-benar berada di atas hukum karena kedudukan, kekuasaan atau status sosialnya disebut sebagai pelaku kejahatan negara (state crime) atau penyalahgunaan kekuasaan politik (abuse of political power).
“Mereka yang melakukan kejahatan dengan memanfaatkan pengetahuan hukum yang dimiliki, posisi, jabatan dan kewenangan tinggi yang disandangnya, sebagai penjahat-penjahat berkekuasaan dan penjahat-penjahat yang memegang kekuasaan (powerfull criminal and criminals in power). Akibat keistimewaan dari kekuasaan dan keterampilan hukum yang dimilikinya, pelaku kejahatan tersebut bukan tidak mungkin dapat menjadi tidak tersentuh dan tak terjangkau oleh hukum,”katanya.
Pelaku penyebab keracunan MBG yang tidak tersentuh dan upaya untuk menyamarkan atau menutup-nutupi keracunan MBG dari hukum, merupakan pelaku kejahatan yang realitasnya benar-benar berada di atas hukum dan akibat dari kedudukan dan statusnya yang cukup tinggi di mata hukum, negara dan masyarakat. Sedangkan, pelaku dalam katagori tak terjangkau hukum adalah para pelaku kejahatan yang berkuasa, baik formal mau pun informal yang kekuasaan dan kewenangannya, mengakibatkan yang bersangkutan sangat sulit dijangkau oleh hukum.
“Jadi, pendekatan kriminologi terhadap keracunan MBG yang tidak tersentuh dan upaya untuk menyamarkan atau menutup-nutupi keracunan MBG, sebagai bentuk kejahatan tersembunyi dan kejahatan terorganisir yang dilakukan oleh negara (state organized crime). Untuk itu, dikualifikasikan sebagai tindakan yang secara hukum dikategorikan sebagai kriminal dan dilakukan oleh pejabat atau aparatur negara dalam rangka tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan filosofi dasar program MBG,” pungkasnya.
Leave a Reply