CIKARANG PUSAT – Oknum Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tegal Danas-Perumda Tirta Bhagasasi berinisial T, diduga terlibat dalam penerimaan aliran dana ijon proyek fiktif senilai Rp1,8 miliar.
Dalam melancarkan aksinya, AEZ dan T diduga mencatut nama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi terkait proyek tahun anggaran 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, T sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai asisten AEZ, mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Cipayung atas kasus hukum lain.
Dugaan penipuan ini dibeberkan oleh korban berinisial MZ. Kepada awak media pada Sabtu (19/09/2026). MZ mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian total mencapai Rp400 juta.
Uang tersebut diserahkan kepada T dalam bentuk tunai serta melalui beberapa kali transfer ke rekening pribadi milik T
“Sampai saat ini saya menelan kerugian sekitar 400 juta rupiah, dan tidak pernah ada realisasi dari proyek yang disebut-sebut membawa nama Kejari Kabupaten Bekasi tersebut,” ujar MZ.
Bahkan MZ menceritakan kronologi singkat kejadian melalui tulisannya. Berawal pada tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB , Inisial F dari pihak Dinas Disperkimtan menelpon dan menawarkan paket proyek pekerjaan dari quota Kejari pada dinas-dinas di Kabupaten Bekasi, F meminta kepada MZ untuk datang dan bertemu langsung dengan para pihak terkait di Blue Mall Bekasi Timur.
“Malam itu saya menemui mereka ( F, AEZ dan T yang diperkenalkan sebagai tangan kanan AEZ ) di tempat yang ditentukan sekitar menjelang tengah malam, setelah berbicara beberapa waktu menyepakati untuk bertukar nomor telepon dan akan berkomunikasi untuk langkah selanjutnya,” terang MZ.
Setelah berkomunikasi via telepon dan beberapa kali bertemu, kesepakatan komitmen fee sebesar 10% , kemudian AEZ dan T memberikan list pekerjaan (proyek) pada Dinas Sumber Daya Air, Binamarga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi senila Rp1,8 miliar.
Tanggal 6 Agustus saya membuat janji bertemu dengan AEZ, Teguh dan F, dengan membawa uang sebesar Rp.200.000.000,00 ( Dua Ratus Juta Rupiah ) dalam bentuk tunai sesuai permintaan, setelah uang diserahkan kemudian supir AEZ membawa uang tersebut ke dalam mobil AEZ.
Akan tetapi pekerjaan pada Dinas Binamarga belum terealisasi (tayang), AEZ dan T kembali menawarkan pekerjaan pada dinas-dinas yang lain. Tepatnya tanggal 7 Agustus kembali menelepon dan mengajak bertemu di Grand Wisata, kembali meminta uang Rp300 juta dengan menawarkan pekerjaan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
“Pertemuan akhirnya di Living Plaza Jababeka, saya setiap pertemuan apapun selalu mengajak Pak Faizal sebagai orang yang memperkenalkan saya, walaupun Pak Faizal kadang datangnya lebih lambat dari saya (belakangan ),” ungkapnya.
Saat itu AEZ meminta uang tunai Rp250 juta dan transfer melalui rekening T sesuai arahan AEZ sebesar Rp50 juta.
“Saya meyerahkan uang 250 juta dan transfer 50 juta dengan harapan memiliki pekerjaan sesuai yang dijanjikan pada ABT 2024 Kabupaten Bekasi.
Tanggal 21 Agustus 2024, AEZ menelepon di waktu hampir tengah malam meminta uang dengan alasan yang bersangkutan akan membayar pajak tanah dibandung, AEZ meminta Rp20 juta, dan uang tersebut diambil di kafe Panama Lippo Cikarang.
“Saya selalu meminta bertemu AEZ dan T untuk menanyakan pekerjaan yang dijanjikan, dan setiap bertemu selalu meminta tambahan uang, dengan dalih sebentar lagi keluar pekerjaannya,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, T belum memberikan respons terkait tudingan tersebut. Saat Bekasiekspres mencoba melakukan klarifikasi melalui telepon selulernya, nomor yang bersangkutan dalam keadaan tidak aktif.
Bekasiekspres masih terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk manajemen pusat Perumda Tirta Bhagasasi dan Kejari Kabupaten Bekasi, untuk mendapatkan konfirmasi resmi dan keberimbangan pemberitaan lebih lanjut. (ROS).
Leave a Reply