SUKAKARYA – Tim Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia melakukan peninjauan langsung ke lokasi dugaan pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di aliran Sungai Bendung Srengseng Hilir, Kabupaten Bekasi, pukul 09.00 WIB, Rabu (23/09/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut resmi atas laporan yang diajukan masyarakat sejak Jumat (11/09/2026) terkait dugaan pembuangan limbah ke badan sungai yang melintasi lahan pertanian warga.
Bertempat di Desa Sukaindah dan Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, Tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air mengambil sampel air dan tanah di tiga titik utama: aliran sungai yang diduga menjadi lokasi pembuangan, lahan persawahan yang teraliri air sungai tersebut, serta kolam-kolam penduduk yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Seluruh sampel akan diuji di laboratorium sebagai dasar penentuan langkah hukum selanjutnya.
Muhamad Fauzi, Sekretaris Petani Bekasi Wilayah Utara, menyambut baik langkah cepat kementerian tersebut.
“Kehadiran tim di sini adalah bukti suara kami didengar. Namun ini belum selesai, kami menuntut keadilan dan pemulihan,” ujar Fauzi di lokasi kegiatan.
Ia menjelaskan bahwa sungai tersebut adalah sumber irigasi bagi ribuan hektare lahan pertanian. Jika tercemar, maka yang terancam bukan hanya hasil panen petani, melainkan juga keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat luas.
“Kami meminta hasil uji laboratorium dipublikasikan secara transparan. Apabila terbukti ada pihak yang membuang limbah B3 secara ilegal, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Pihak yang bertanggung jawab wajib memulihkan lingkungan dan mengganti seluruh kerugian yang diderita masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 59 melarang penanganan limbah B3 tidak sesuai ketentuan, diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar ; Pasal 98 mengatur larangan pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin dan pengolahan; Pasal 87–93 mengatur hak atas ganti kerugian akibat pencemaran.
– Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun — mengatur kewajiban pengurangan, pengelolaan, dan pelaporan limbah B3 secara tertib dan tidak boleh dibuang langsung ke lingkungan .
– Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — mengintegrasikan persyaratan pengelolaan limbah B3 ke dalam persetujuan lingkungan .
– Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 — tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3 .
Sementara selain pengambilan sampel, tim juga mewawancarai warga yang terdampak untuk mengetahui kronologi kejadian serta dampak yang dirasakan terhadap kesehatan, pertanian, dan sumber air. Seluruh proses didampingi langsung oleh kader dan warga Petani Bekasi Wilayah Utara.
Masyarakat berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Kepolisian Resor Bekasi, serta Dinas Lingkungan Hidup turut mengawal proses ini hingga tuntas. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga aliran sungai sebagai sumber kehidupan bersama.(ROS).
Leave a Reply