Kades Karangsatu Dukung Warga Tempuh Jalur Hukum Depot Air Minum Ilegal

Ilustrasi (AI).

KARANGBAHAGIA– Kepala Desa (Kades) Karangsatu, Sarim, menyatakan sikap tegas keluhan warga mengenai operasional sebuah depot air minum isi ulang di Kampung Pulo Kukun, Desa Karangsatu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, yang diduga tidak mengantongi izin.

Sarim menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh langkah masyarakat yang ingin menempuh jalur hukum guna menyelesaikan dugaan pelanggaran izin dan indikasi cacat hukum tersebut.

Sarim menyampaikan bahwa aksi kontrol sosial dari masyarakat sangat membantu fungsi pengawasan di tingkat pemerintahan desa.

Berdasarkan laporan dari warga, pihak pemilik usaha komersial tersebut diduga tidak transparan serta tidak menghormati otoritas penegak aturan dalam memenuhi proses pengurusan izin yang diwajibkan oleh regulasi.

“Jika memang terbukti salah secara aturan dan cacat hukum, pihak pengelola harus bersedia menghentikan operasionalnya,” tegas Sarim saat dimintai tanggapannya secara langsungĀ melalui telepon selulernya pada Senin (29/09/2026).

Kades Karangsatu tersebut berharap agar seluruh proses penyelesaian masalah ini dapat berjalan dengan rapi, tertib, dan sepenuhnya bersandar pada aturan hukum yang berlaku.

“Penertiban ini dinilai sangat penting demi menjaga kenyamanan bersama, sehingga tidak ada aktivitas usaha ilegal yang mengganggu ketenteraman maupun merugikan kesehatan masyarakat sekitar,” tutupnya

Sementar itu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangsatu angkat bicara terkait dugaan operasional ilegal sebuah depot air minum isi ulang di wilayahnya.

Usaha komersial milik warga bernama Sata tersebut diketahui telah berjalan selama tiga tahun tanpa mengantongi izin kesehatan dan izin pemanfaatan air tanah.

Ketua BPD Karangsatu, Mulyana, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat mengenai aktivitas tersebut. Sebagai lembaga pengawasan di tingkat desa, BPD mengklaim telah melayangkan teguran kepada pemilik usaha agar segera melegalisasi operasionalnya.

“Terkait usaha air tersebut, BPD sudah menerima informasi dari masyarakat. Sesuai fungsi pengawasan kami, BPD telah menyampaikan saran dan mengingatkan kepada yang bersangkutan agar segera melengkapi perizinannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mulyana saat dikonfirmasi.

Meskipun pemilik usaha berdalih telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), aturan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 11052 mengategorikan industri air minum isi ulang sebagai usaha risiko menengah-tinggi. Sektor ini mewajibkan kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan serta Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).

Mulyana menambahkan, wewenang eksekusi dan penindakan berada di tangan pemerintah di atasnya. Kendati demikian, ia mendesak agar instansi terkait tidak melakukan pembiaran demi keselamatan warga.

“Untuk kewenangan perizinan dan penindakan itu ada di pemerintah desa dan dinas terkait. Kami dari BPD mendorong agar semua usaha di desa kita tertib administrasi, sehingga usahanya aman, masyarakat juga nyaman dan tidak dirugikan,” pungkasnya.

Di sisi lain, desakan penutupan paksa terus mengalir dari warga setempat. Perwakilan warga, Wawan Rahwana, menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi ke aparat penegak hukum untuk memidanakan aktivitas penyedotan air tanah ilegal tersebut karena dinilai mengancam kesehatan konsumen. (ROS).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*