TAMBELANG – Oknum berinisial “SH” sebagai guru pengajar yang juga pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Yayasan Pendidikan Islam Al-Hidayah 2 atau Lentera Ilmu Mandiri yang terletak di Kampung Pulo Murub, Desa Sukawijaya, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, diduga telah melakukan tindak asusila dibawah umur terhadap 4 muridnya.
Ketua Umum LSM GANAS, Brian Sakti, mengatakan pihaknya menerima keterangan dari salah satu keluarga korban berinisial “I” yang menyebut dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang kali.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, dugaan perbuatan tersebut berupa tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual. Informasi ini perlu ditindaklanjuti secara serius agar fakta kejadian dapat diungkap melalui proses hukum.
Brian Shakti menjelaskan, menurut keluarga korban, pelecehan tersebut berupa ciuman pada bibir serta sentuhan pada bagian tubuh pribadi korban. Keterangan itu masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Berdasarkan informasi awal, empat orang yang diduga menjadi korban pelecehan. Tiga orang masih mengikuti pendidikan yayasan yang satunya lagi sudah keluar dari yayasan tersebut,” terang Brian. Senin (12/10/2026).
LSM GANAS berharap persoalan tersebut dapat ditangani sesuai prosedur hukum, dengan mengutamakan perlindungan korban di bawah umur dan menghindari segala bentuk intimidasi terhadap pihak yang memberikan keterangan.
Sebelumnya Tim investigasi LSM GANAS bersama awak media mendatangi pihak Yayasan Pendidikan Islam Al-Hidayah 2 atau Lentera Ilmu Mandiri pada Senin (12/10/2026) untuk meminta klarifikasi. Namun, pihak yayasan disebut tidak berada di tempat saat tim melakukan kunjungan.
Selanjutnya Tim kemudian meminta keterangan kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa Sukawijaya, Naryo.
Naryo mengatakan telah dilakukan mediasi terkait persoalan tersebut yang dilaksanakan di Kantor Desa Sukawijaya pada Sabtu (10/10/2026), dengan melibatkan dua pihak yang berkaitan dengan perkara itu serta unsur Bhabinkamtibmas.
“Sebagai pemerintah desa, kami telah menjalankan fungsi kami atas kejadian ini. Kami menggelar mediasi antara dua orang korban dan oknum yang diduga sebagai pelaku pada Sabtu (10/10/2026) di Kantor Desa Sukawijaya. Dalam mediasi tersebut, yang bersangkutan sudah meminta maaf,” ujar Naryo kepada media
Brian menegaskan bahwa dugaan pelecehan seksual, terlebih korban di bawah umur, harus ditangani secara serius dengan mengutamakan keselamatan dan perlindungan korban.
Naryo selaku Pj Kades Sukawijaya berharap kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Saya berharap kasus pelecehan seksual anak di bawah umur tidak terulang lagi,” ucapnya.
Untuk diketahui, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tidak dapat diselesaikan melalui jalur mediasi, jalan damai, atau restorative justice (keadilan restoratif), kecuali jika pelakunya adalah anak (diatur melalui mekanisme diversi sesuai hukum yang berlaku).
Ketentuan Hukum di Indonesia :
• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 23 secara tegas menyatakan bahwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan.
• Upaya perdamaian atau mediasi di luar pengadilan yang memaksa korban atau keluarga untuk berdamai/mencabut laporan adalah tindakan yang melanggar hukum.
• Pengecualian hanya berlaku apabila pelakunya adalah anak, yang proses hukumnya wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) melalui proses diversi. Namun, perlindungan dan pemulihan terhadap korban anak tetap menjadi prioritas utama.
Mediasi dilarang dikarenakan:
• Bukan delik aduan: Kekerasan seksual adalah tindak pidana serius dan bukan delik aduan biasa yang bisa dicabut begitu saja.
• Melindungi korban: Mediasi berisiko menimbulkan trauma psikologis lanjutan (reviktimisasi) bagi korban di bawah umur.
• Hak Restitusi: Korban berhak mendapatkan penanganan medis, pendampingan psikologis, serta hak restitusi (ganti kerugian) yang harus diputus melalui pengadilan.
Media terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak yayasan dan aparat penegak hukum guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. (ROS)
Leave a Reply