Terungkap Kongkalikong Henri Lincoln dengan Kontraktor H.Oong,Temuan BPK 1,3 Miliar

Ilustrasi (AI).

CIKARANG PUSAT – Pekerjaan Pembangunan Jalan Tanggul Sriamur – Srimukti Tahun Anggaran 2025 diraih CV. Putra Mulia atas hasil kongkalikong antara Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Henri Lincoln dengan Samsul Ma’arif alias H.Oong.

Ketua Umum LSM BASTARA, Fery Astoni menyampaikan, hal tersebut terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan permasalahan pada tahapan persiapan pengadaan adalah calon pemenang berkontrak telah diketahui sebelum dilaksanakannya pengadaan. Hasil wawancara pihak BPK dengan PPK menjelaskan bahwa, PPK telah melaksanakan diskusi bersama dengan Kepala DinasĀ  Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK). Diskusi tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas, PPK dan Tim Pendukung PPK. Hasil dari diskusi tersebut adalah mengumumkan calon pemenang atau yang akan mengerjakan paket pekerjaan, yaitu H.Oong.

“Tentu sebagai kontraktor, H.Oong telah mempersiapkan perusahaan untuk melaksanakan pekerjaannya, yaitu CV. Putra Mulia,” kata Fery.

Iya melanjutkan, pihak CV. Putra Mulia bersama PPK melakukan pembahasan terkait HPS dan etalase katalog elektronik yang nantinya akan ditayangkan. Dengan adanya pembahasan bersama tersebut, maka dokumen persiapan pengadaan yang terdiri dari Spesifikasi Teknis, KAK dan HPS telah terindikasi bocor dan disusun secara bersama antara PPK dan Penyedia.

PPK melaksanakan pengadaan melalui mekanisme e-purchasing. Pengadaan dilakukan melalui katalog elektronik versi 5 dengan proses negosiasi.

“Untuk memuluskan agar CV. Putra Mulia meraih pekerjaan ini, dalam data katalog elektronik versi 5 melemahkan pemilihan penyedia,” ungkapnya.

BPK menganalisis beberapa kelemahan pemilihan penyedia diantaranya :
1. Tidak adanya laman diskusi antara PPK dengan penyedia yang dilakukan pada laman katalog elektronik.
2. PPK tidak mempertimbangkan opsi kompetisi mini untuk mengkompetisikan penyedia katalog elektronik yang memiliki produk tayang dengan spesifikasi yang sama/setara.
3. PPK tidak membuat paket pembelian (created) lainnya di laman katalog elektronik sebagai bahan perbandingan dalam pemilihan penyedia atau hanya melakukan negosiasi di satu penyedia saja.
4. PPK menjelaskan bahwa proses negosiasiĀ  yang dilakukan tidak jauh dari HPS yang telah disusun, yaitu <2% dari HPS. Namun apabila dilihat dari harga tayang CV Putra Mulia pasti akan terlihat jauh proses negosiasinya, karena memang CV Putra Mulia dari awal memasang harga yang jauh di atas HPS Dinas SDABMBK. Atas kondisi tersebut, PPK dan Penyedia mengakui bahwa pemilihan penyedia telah terindikasi proforma.

“Pembangunan Jalan Tanggul Sriamur – Srimukti dilaksanakan oleh CV PM berdasarkan Kontrak Nomor 000.3.3/46/SP/PJL-DSDABMBK/2025 tanggal 11 Februari 2025 sebesar Rp 9.850.009.619,00.,” terang dia.

Parahnya, pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan berdasarkan BAST Nomor 000.3.3/95/BASTP/PJL-DSDABMBK/2025 tanggal 8 Agustus 2025. Penyedia telah menerima pembayaran senilai Rp9.850.009.619,00 atau 100%.

Berbanding terbalik, sambung Fery, dengan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik bersama PPK, PPTK, Penyedia, dan Pengawas lapangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pengujian Fisik (BAPF) pada tanggal 2 Maret 2025 menunjukkan adanya kekurangan volume atas pekerjaan sebesar Rp1.201.289.845,83.

“Atas kondisi proforma tersebut, BPK melakukan analisa harga satuan dengan membandingkan harga rill cost disertai keuntungan wajar. Diketahui bahwa terdapat item pekerjaan diindikasikan lebih tinggi dari yang seharusnya untuk item Pekerjaaan Beton Readymix FS 45 dan K 225 sebesar Rp162.434.230,23,” ungkapnya.

Jumlah kelebihan pembayaran realisasi belanja atas kekurangan volume pekerjaan Pembangunan Jalan Tanggul Sriamur – Srimukti senilai Rp. Rp1.363.724.076,06.

Fery menegaskan, CV. Putra Mulia harus mengembalikan kelebihan pembayaran dalam jangka waktu enam puluh hari kerja setelah hasil pemeriksaan BPK ditetapkan. Lebih lanjut, Ia akan mempertanyakan Bagian Keuangan, Pemkab Bekasi apakah sudah dilakukan pengembalian.

“Pantas saja H.Oong ikut terseret dalam pusaran kasus ijon hingga diperiksa KPK, ternyata telah diungkap oleh BPK cara main kotor Kadis Henri Lincoln untuk mengarahkan proyek ke H.Oong. Ini merupakan preseden buruk, wajib dievaluasi Bupati Bekasi, segera kami akan laporkan hal ini kepada Kejaksaan Negeri Kab.upaten Bekasi agar menindaklanjuti temuan BPK ini,” demikian Fery mengakhiri. (RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*