Polrestro Bekasi Ciduk 6 Pengedar Narkoba, 2 Buron

RILIS KASUS : Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Candra Sukma Kumara didampingi Kasat Narkoba saat rilis penangkapan dan barang bukti di lobby Polres Metro Bekasi, Senin (30/4/2018).

CIKARANG UTARA – Satres Narkoba Polres Metro Bekasi meringkus 6 tersangka pemilik barang haram dari 3 lokasi, dua tersangka lainnya berhasil melarikan diri.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Babelan, Cikarang Timur (Kabupaten Bekasi) dan Jatisampurna (Kota Bekasi).

Enam dari delapan tersangka yang berhasil diciduk adalah HM, IBL, WI, NT, RS dan AG. Sedangkan dua orang lainnya AS dan GP melarikan diri dan berstatus buronan.

“Total keseluruhan barang bukti yang kita sita ada 71,81 gram ganja dan sabu seberat 60,64 gram,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Candra Sukma Kumara, Senin (30/4/2018).

Dari tangan tersangka HM, ungkap Kapolres, polisi menyita 20,09 gram ganja, 49,17 gram dari tangan IBL dan 2,5 gram dari tangan NT.

Sementara sabu didapatkan dari NT 21,57 gram dan AG 39,07 gram. Masing-masing didapat dalam ukuran paket bervariasi.

“Mereka ini rata-rata pengedar. Sasaran mereka acak. Ada pembeli mereka layani,” terangnya.

Dijelaskan Kapolres, ganja dijual Rp500 ribu per paket, sedangkan sabu Rp1,5 juta per gram.

Keenam tersangka terjerat Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp1 miliar. (FUL)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*