CIKARANG PUSAT – Terkuaknya kasus suap izin Meikarta menjadi pintu masuk KPK untuk menyidik kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin terpanjang kerja sama pemanfaatan aset daerah.
LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi di pemberian izin tersebut. Pasalnya, pemberian izin terpanjang
kerja sama pemanfaatan aset daerah berupa tanah seluas kurang lebih 14 Ha kepada PT Hero dan PT YCH selama 20 tahun ke depan dinilai tidak wajar.
“Alas hukum perjanjian kerja sama tersebut tidak sesuai peraturan perundangan yang ada. Perhitungan nilai kontribusi dan bagi hasilnya tidak wajar, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara/daerah ratusan miliar,” beber Ketua Umum RIB, Hitler Situmorang, Selasa (16/10/2018).
Hitler menjelaskan, sebelumnya KPK mengatakan bahwa untuk pengaduan LSM RIB harus ada saksi dari pihak Pemkab Bekasi yang mau memberikan keterangan aliran uang ke Bupati Bekasi terkait pemberian izin perpanjangan tersebut.
“Nah sekarang kan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi yang mengetahui aliran uang ke bupati telah berada dalam tahanan KPK, kami meminta penyidik KPK menggali informasi dari mereka dan tetapkan kembali status tersangka baru Bupati Neneng Hasanah Yasin dalam kasus pemberian izin kerjasama pemanfaatan aset tersebut,”tandas Hitler.
OTT KPK terhadap sejumlah pejabat Pemkab Bekasi terkait suap perizinan Meikarta, papar Hitler, sebelumnya LSM RIB sudah membahasnya dengan Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria/ BPN, Budi S.Dari bahasan itu terungkap bahwa wilayah yang dimohonkan Meikarta diduga langgar tata ruang.
“Adanya tindakan OTT yang dilakukan oleh penyidik KPK di Kabupaten Bekasi sudah kami prediksi sebelumnya,” tutup Hitler.(ZAL)
Leave a Reply