Paripurna DPRD Ambil Keputusan Saat Dini Hari, Walikota: Tidak Ada Pelanggaran!

PARIPURNA DINI HARI: Paripurna DPRD Kota Bekasi yang dihelat saat malam takbiran Hari Raya Idhul Adha 1440 H, Sabtu (10/08/2019) malam, dan pengambilan beberapa keputusan dilakukan setelah lewat pukul 00.00 WIB.

BANTARGEBANG- Walikota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan tidak ada pelanggaran sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi yang dihelat saat malam takbiran Hari Raya Idhul Adha 1440 H, Sabtu (10/8/2019) malam, dan pengambilan beberapa keputusan dilakukan setelah lewat pukul 00.00 WIB, dimana masa periodisasi dewan masa bakti 2014-2019 telah berakhir.

“Kan sebelum deadline, malam itu prosesnya sudah dilaksanakan. Kecuali dia setelah jam 12 baru melaksanakan, nah itu lain, inikan sebelumnya sudah,”ujarnya saat ditemui awak media usai peresmian RSUD Type-D Bantargebang, Sabtu (17/08/2019).

Lanjutnya, kalaupun ternyata belum selesai, jam 03.00 WIB pagi belum selesai, besoknya pun belum selesai juga, maka tetap diteruskan.

“Karena waktunya sudah enggak ada, yang tidak boleh itu merubah Al Quran,” tukasnya.

Senada dengan Walikota Bekasi, kepala Sekretariat DPRD Kota Bekasi M Ridwan menuturkan, “Yang penting dilakukan sebelum jam 24.00, di tanggal 10 itu masih sah,” tandasnya.

Kemudian, menanggapi waktu pelaksanaan paripurna pengambilan keputusan yang dilaksanakan pada masa periodisasi anggota DPRD Kota Bekasi, M Ridwan mengatakan, semua harus dihargai,dihormati, namanyaRapim,lalu ada Rapim yang diperluas, rapat konsultasi, itu bukan hanya musyawarah, tetapi butuh orang sesuai dengan jumlah yang diharuskan. Musyawarah terus berjalan, kalau belum ada yang selesai dituntaskan terus, hanya masuk ke hari berikutnya, tapi tidak ada jeda.

“Tatibnya mengacu ke situ ada dua kali skor. Dua kali skor dilakukan ternyata belum juga memenuhi quorum, maka skor yang ke 3 atau dengan Bamus. Nah, Bamus waktu itu melakukan, ya sudah,” pungkasnya.(RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*