Sempat Mangkir, Tersangka Mantan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Akhirnya Ditahan di ‘Hotel Prodeo’

Mantan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi, AEZ saat digiring menuju mobil tahanan Kejari.

CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menahan tersangka AEZ (Mantan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi), terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemasangan sambungan langganan pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Bekasi Tahun 2024 – 2025 pada Senin (10/08/2026).

Sebelumnya 2 tersangka lain inisial MSB dan RF telah diperiksa dan ditahan oleh Kejari Kabupaten Bekasi. Ketiga tersangka terlibat dalam perbuatan yang telah menguntungkan/memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372,00 (empat miliar lima ratus enam juta sembilan ratus dua puluh ribu tiga ratus tujuh dua rupiah).

Perbuatan AEZ bersama dengan MSB dan RF bermula pada saat 21 pemohon/calon konsumen di Kabupaten Bekasi mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Bekasi, kemudian Bagian Pemasaran menyampaikan surat pemberitahuan mengenai biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan kepada para pemohon/calon konsumen dengan mekanisme tidak sesuai ketentuan yang sebenarnya, sehingga para pemohon/calon konsumen merasa keberatan dengan biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru tersebut.

“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi.” demikian disampaikan Semeru, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada media.

Para pemohon/calon konsumen membayarkan biaya pemasangan jaringan air bersih ke rekening yang sengaja dipersiapkan untuk menampung biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru dari konsumen. Uang dalam rekening tersebut selanjutnya dipergunakan oleh MSB, RF dan AEZ untuk keperluan pribadinya. Perbuatan MSB, RF dan AEZ tersebut telah menguntungkan/memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372,00 (empat miliar lima ratus enam juta sembilan ratus dua puluh ribu tiga ratus tujuh dua rupiah).

Atas perbuatan tersebut, Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga menjerat Tersangka AEZ dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ATAU Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ATAU Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya Tersangka AEZ mangkir dari panggilan untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Kamis (30/07/2026) yang lalu. Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengambil langkah pemanggilan kembali terhadap AEZ yang telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka, yaitu hari Senin (03/08/2026) dan Kamis (06/08/2026), namun Tersangka AEZ tidak memenuhi panggilan tersebut. Tersangka AEZ melalui Advokatnya kemudian menyampaikan bahwa akan memenuhi panggilan Penyidik hari Senin (10/08/2026), dan pada hari ini yang bersangkutan datang untuk menggantikan ketidakhadirannya pada pemanggilan sebelumnya.

Selain memenuhi panggilan Penyidik, Tersangka AEZ juga telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Uang tersebut langsung dititipkan sementara di Rekening Pemerintah Lainnya-Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sampai statusnya ditentukan dengan putusan dari pengadilan.

Sejak Senin (10/08/2026), Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Tersangka AEZ akan ditahan di LAPAS Kelas IIA Cikarang. Penahanan tersebut telah mempertimbangkan terpenuhinya syarat penahanan sebagaimana ketentuan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dengan lengkapnya ketiga tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Pemasangan Sambungan Langganan Pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Bekasi Tahun 2024 s/d 2025, Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus akan melakukan pengembangan dan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum. Tidak menutup kemungkinan masih ada saksi atau alat bukti lain yang akan ditambahkan selama penyidikan berlangsung, meskipun ketiga tersangka dalam perkara ini telah ditangkap.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengapresiasi dukungan masyarakat dalam mengungkap praktik korupsi di Kabupaten Bekasi.

“Terima kasih Kami ucapkan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi yang senantiasa bersabar dan mendukung Kami dalam penanganan perkara ini dari tahap demi tahap.” ungkap Semeru.

“Kami kembali mengajak masyarakat untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah agar APBD dapat dipergunakan secara tepat untuk pembangunan dan kemajuan Kabupaten Bekasi,” ujar Semeru sambil menutup konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.(ROS)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*