BEKASI TIMUR-Anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Nicodemus Godjang akan mendorong pembentukan Pansus baru dan meminta evaluasi terhadap Pansus 38 DPRD Kota Bekasi, terkait pengaduan masyarakat soal revitalisasi pasar Jatiasih.
Menurut Nico, sapaan akrabnya, masyarakat banyak yang mengadukan soal kinerja Pansus 38 dalam menangani revitalisasi Pasar Jatiasih, mereka menduga ada penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi oleh para pejabat.
“Banyak aduan yang masuk ke saya. Intinya, pembentukan Pansus 38 harus diulang terkait revitalisasi Pasar Jatiasih, karena pembentukannya sangat cepat. Selain itu banyak aduan terkait gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang, kalau itu “Wallahu a’lam”, ini aduan yang sampai ke saya,” ujarnya kepada beberapa awak media di kantor DPRD Kota Bekasi, Selasa (17/09/2019).
Dia mengatakan, secara pribadi dirinya setuju kinerja Pansus 38 perlu dievaluasi, karena berdasarkan kabar yang tersiar pembentukanya tidak memenuhi quorum, sehingga perlu diluruskan.
“Persoalanya sekarang adalah adanya dugaan-dugaan miring, ini yang perlu kita luruskan. Kalau memang pembentukan pansus itu dilakukan menjelang purna (habis masa bakti anggota DPRD) dan hanya dalam waktu 2 minggu, inikan waktu yang kemudian menghasilkan hal yang terburu buru,” terangnya.
Untuk itu, sebagai anggota dewan yang baru Nico berinisiasi akan mengusulkan hal tersebut kepada pimpinan DPRD definitif nanti setelah dilantik agar ditinjau ulang.
“Kalau memang diizinkan regulasi ya membentuk pansus baru, dengan melihat, mengevaluasi apa yang dilakukan teman-teman pansus lama ini. Karena selama inikan kabarnya miring, dewan belum menyetujui tiba-tiba diadakan pansus,” ujarnya.
Dia berharap dengan total anggaran revitalisasi senilai 200 milliar lebih, para pengusaha tidak akan dirugikan dan pedagang akan mendapat pelayanan yang maksimal.
“Yang penting bagaimana semuanya happy, jangan sampai nanti berat sebelah, cuma menguntungkan pengusahanya, pihak ketiganya, sementara pedagang diperes dan tidak mendapat pelayanan yang maksimal. Perjanjian Kerja Sama (PKS)nya kan lama 20 tahun, makanya PKS ini sebelum disahkan menjadi Perda saya minta dievaluasi dulu,”tandasnya.
Ia mencontohkan jangan sampai seperti di Pasar Proyek (Bekasi Timur), yang awalnya mau revitalisasi pasar tradisional tapi berubah menjadi Mall, sehingga mengakibatkan pedagang lama di pasar tersebut tersingkir karena tak mampu membayar ongkos sewa kios.
“Itu salah satu contoh kesalahan. Pedagang-pedagang yang sudah puluhan tahun di situ tersingkir, karena ketidakmampuan membayar. Dia pasang tarif tinggi, 1 meter 10 juta. Akhirnya mereka yang tadinya di dalam menjadi di luar, imbasnya menganggu ketertiban umum,” beber Nico (RAN)
Leave a Reply