Namanya Disebut Abah Kunang di Persidangan Ijon Proyek,Propam Diminta Periksa KabagOps Polres Metro Bekasi

Sidang lanjutan kasus ijon proyek pada Rabu (15/04/2026) menghadirkan Ade Kuswara Kunang, H.Kunang, Nyumarno, Arya Dwi Nugraha, Iin Farihin,Jejen Sayuti, dan icong sebagai saksi.

CIKARANG PUSAT – Ade Kuswara Kunang, HM. Kunang, Nyumarno, Arya Dwi Nugraha, Iin Farihin,Jejen Sayuti, dan icong menjadi saksi Sidang lanjutan kasus ijon proyek dengan terdakwa SRJ di Pengadilan Tipikor Bandung Jawa Barat, Rabu (15/04/2026).

Dalam kesaksiannya, HM. Kunang yang lebih dikenal dengan panggilan Abah Kunang saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal bagaimana awal mula dia bertemu dengan AEZ, mantan Direktut Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi yang tersandung kasus penipuan dan juga sempat ramai diberitakan di media karena diduga melakukan gratifikasi, mengatakan bahwa AEZ diperkenalkan kepadanya oleh polisi bernama Alin Kuncoro yang saat ini menjabat sebagai KabagOps Polres Metro Bekasi.

Abah Kunang menjelaskan bahwa KabagOps Alin Kuncoro meminta kepada dirinya agar AEZ ditetapkan sebagai Dirus definitif di Perumda Tirta Bhagasasi.

“Dia itu (KabagOps) meminta ke saya agar AEZ menjadi Dirus definitif Perumda Tirta Bhagasasi,” ungkap Abah Kunang menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mungkin karena saya bapaknya Bupati Bekasi, makanya KabagOps menghadap saya dan meminta itu,” ujar Abah Kunang menambahkan.

Disebutnya Alin Kuncoro dan beberapa pengusaha limbah oleh Abah Kunang dalam persidangan, semakin membuka tabir adanya keterlibatan beberapa orang yang akhirnya mengundang tanya terkait peran dan kepentingan mereka di pusaran kasus ini.

Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bekasi (AMPIBI), Azka mengatakan disebutnya nama KabagOps Polres Metro Bekasi, Alin Kuncoro seharusnya ditindak lanjuti oleh Propam agar dilakukan pemanggilan terhadap Alin Kuncoro untuk mengetahui secara jelas dengan kapasitas dan kepentingan apa dia mengenalkan AEZ kepada Abah Kunang.

“Dalam waktu dekat kami akan bersurat ke Propam Polda Metro agar dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Alin Kuncoro, karena namanya disebut oleh Abah Kunang saat bersaksi di sidang kasus ijon proyek,” pungkas Azka.

Untuk diketahui, mantan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi, AEZ ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Bekasi pada Rabu (29/10/2025) dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Ade Kuswara Kunang yang saat itu menjabat Bupati Bekasi membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi (AEZ), setelah yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan ditahan Polres Metro Bekasi atas dugaan penipuan dan penggelapan. (RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*