Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barbuk Hasil Kejahatan

Barang bukti kejahatan berketetapan hukum yang dimusnahkan Kejari Kabupaten Bekasi.

CIKARANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggelar pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang sudah berketetapan hukum tetap.

Pelaksana Tugas (Plt) Kejari Kab Bekasi, Mayasari mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika berupa sabu, ganja, obat-obatan berupa ektasi, kemudian ada senjata api dan senjata tajam, miras dan uang palsu.

“Total perkara sebanyak 268 yang dihimpun, rata-rata perkara mencapai 10 hingga 100 dan terbanyak adalah sabu,” ujar Mayasari usai pemusnahan barbuk di halaman kantor Kejari kompleks Pemkab Bekasi, Kamis (3/10)

Barang bukti sitaan yang telah berketetapan hukum tersebut, lanjut dia, yang paling banyak adalah sabu dengan jumlah 826,634 gram, lalu ganja 16, 591 ton.

“Beberapa pil diantaranya extasy sebanyak 573 butir, senjata api 16 pucuk, kemudian uang palsu dollar 956 ribu,” urainya.

Ancaman pidana terberat yang sudah berketetapan hukum, papar Mayasari, paling banyak ada di narkotika dengan ancaman maksimal itu 15 tahun penjara. Namun, kata dia, untuk hukuman mati dan se umur hidup belum ada di Kabupaten Bekasi.

“Memang di pasal itu ancaman pidana mati ada, namun selama ini, kasus narkotika belum ada sama sekali di kabupaten bekasi,” katanya.

Mayasari menyebutkan, kasus narkotika di Kabupaten Bekasi lumayan sekali,  namun pihaknya (Kejari Kabupaten Bekasi-red) akan terus melakukan penyuluhan hukum bersama bidang Kesra dan BNK maupun kepolisian dan TNI.

Disinggung angka barang bukti yang di musnakan kejaksaan, ia menampakkan, angka ini cenderung mulai menurun ketimbang tahun lalu.

“Artinya sudah ada pemahaman tentang hukum,” pungkasnya.(DEJ)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*