CIBARUSAH- Yusuf Sugiri (35) alias Kubil Bin Napsin yang beralamat di Blok Pentil RT.005 RW.002 Desa Bongas, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, ditangkap Tim Dua Unit Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi lantaran kedapatan memiliki dan menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan empat plastik narkoba siap edar dan satu unit sepeda motor milik pelaku.
Dipimpin langsung Kanit dari Unit Dua Satuan Narkotika dan Obat Terlarang Mapolres Metro Bekasi, petugas berbekal informasi melakukan penyelidikan akan adanya rencana transaksi narkoba di pinggir jalan dekat SPBU No.34.173.09 Jl.Raya Cibarusah, Desa.Cibarusahjaya Kecamatan Cibarusah.
Saat pelaku yang sudah dicurigai datang ke lokasi kejadian, petugas dengan sigap menangkap pelaku.
Pelaku awalnya sempat mengelak, namun saat petugas menggeledah dan menemukan barang bukti, pelaku hanya dapat pasrah dan mengikuti petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Di lokasi kejadian petugas mengamankan 2 (dua) buah plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekitar 1,86 gram, 1(satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang di dalamnya diduga kristal warna putih dengan berat brutto sekira 6.08 gram,1(satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 22,24 gram, dan 1(satu ) unit sepeda motor Honda Beat Nomer Polisi F-5736-FDR berikut STNK dan kunci kontak.
“Bersama beberapa anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kedapatan hendak menjadi perantara dan pengendar narkoba jenis sabu – sabu,” ujar Kanit Dua Narkoba Iptu Usep Aramsyah.
“Pelaku kita amankan saat akan melakukan transaksi. Dari tangan pelaku juga diamankan beberapa barang bukti.Selanjutnya kita kembangkan dengan mendatangi tempat tinggal pelaku,dan kembali mendapati barang bukti narkoba, untuk kemudian kita langsung gelandang pelaku ke Mapolres Metro Bekasi,”sambung Usep.
Guna mempertanggung jawaban perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara dua belas tahun.
“Tertangkapnya pelaku dengan barang bukti yang lumayan banyak, ini bukti kami dan Sat Narkoba Polres Metro Bekasi terus bekerja untuk memberantas peredaran narkoba. Dengan penangkapan ini, minimal kita dapat menyelamatkan lima ratus jiwa manusia dari bahaya akan narkoba,”pungkas Kanit Dua Iptu Usep.(TIM)
Leave a Reply