Diduga Cemari Lingkungan, Pidana Menanti Bos Pabrik Pewarna Pakaian di Kebalen

AMBIL SAMPEL:Seorang warga Kebalen mengambil cairan biru pekat beraroma menyengat yang keluar dari CV. Dove mengalir ke Kali Bekasi.

CIKARANG PUSAT-Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi bakal menutup CV. Dove, perusahaan yang bergerak di bidang pewarna pakaian namun mengaku mencuci pakaian (laundry) yang berada di zona permukiman tepatnya di Kampung Penggilingan Tengah RT 005/RW 004, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan. 

Dinas LH Kabupaten Bekasi geram lantaran ada informasi dari masyarakat yang mengeluhkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berwarna biru pekat berbau menyengat masuk ke dalam rumah.

Staf Bidang Penegakan Hukum pada Dinas LH Kabupaten Bekasi, Nugraha mengatakan, sebelumnya CV. Dove sudah pernah diperiksa dan ditemukan hanya melakukan aktivitas pencucian pakaian. Tetapi hal ini berbeda dengan apa yang dikeluhkan warga. 

“Usai investigasi awal, kemudian kita adakan rapat yang juga dihadiri pihak kecamatan. Kegiatan laundry pun masih belum ditetapkan boleh atau tidaknya berada di zonasi permukiman. Sebab itu, kita belum mengeluarkan sanksi, karena jika tidak boleh ada di zona permukiman maka bukan sanksi lagi tetapi harus ditutup,” ujar Nugraha saat diwawancarai bekasiekspres.com di ruang kerjanya, Senin (06/01/2020).

Lanjut Nugraha, pihaknya mendapat informasi bahwa CV. Dove sudah ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk mengurus izin IPPT dengan berdalih bergerak di bidang laundry. Kendati demikian, berdasarkan hasil rapat yang dihadiri beberapa dinas, CV. Dove berdiri dan beroperasi di zona pemukiman, bukan zona industri. Itu sudah jelas menyalahi aturan. Apalagi sangat dikeluhkan warga dan sampai saat ini belum memiliki Dokumen Amdal, UKL-UPL serta SPPL, jelas harus ditutup dan tidak boleh beroperasi kembali.

“Kami akan tindak tegas jika keterangan dari pemilik perusahaan tidak benar. Bila terbukti melakukan pencemaran lingkungan, dapat dikenakan sanksi yang diatur dalam Undang – Undang Lingkungan Hidup yakni denda Rp. 3 miliar dan sanksi pidana,” tandasnya. (FER) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*