DPP Golkar Terbitkan Rekomendasi Cawabup Bekasi Terbaru, Nama Marjuki Nihil

SERAHKAN REKOMENDASI:Surat rekomendasi baru Wakil Bupati dari DPP Partai Golkar diserahkan Fraksi Golkar DPRD kepada Bupati Bekasi di ruang Rapat Bupati, Senin (09/03/2020).

CIKARANG PUSAT – Pemilihan Wakil Bupati Bekasi kian menarik dan seru, lantaran DPP Partai Golkar menerbitkan rekomendasi baru.

Surat rekomendasi bernomor B-14/Golkar/II/2020 untuk Calon Wakil Bupati Bupati ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum DPP Golkar Erlangga dan Sekretaris Jenderal Lodewick F Paulus. 

Dalam rekomendasi itu termaktub dua nama Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bekasi, yakni
Tuty Nurcholifah Yasin dan Moch Dahim Arisi.

Pada Senin (09/03/2020) di Ruang Rapat Bupati, rekomendasi itu langsung diserahkan Fraksi Golkar Kabupaten Bekasi kepada Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja untuk secepatnya diserahkan ke DPRD Kabupaten Bekasi.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja kepada awak media menjelaskan bahwa kedatangan para pengurus dan sesepuh Partai Golkar berkaitan rekomendasi baru yang diterbitkan DPP Golkar dalam pemilihan Cawabup Bekasi.

“Langkah selanjutnya adalah saya akan mengundang dan mengkomunikasikan dengan partai koalisi untuk menyamakan persepsi terhadap dua nama Cawabup Bekasi itu, karena selama ini masih ada yang berbeda,”ujarnya usai kegiatan penyerahan rekomendasi.

Bagi Eka, dengan bermusyawarah dengan partai politik pengusung dapat membuahkan hasil yang terbaik dan tidak lagi terjadi perbedaaan diantara partai koalisi.

“Saya yang akan mengantarkan surat rekomendasi ini ke Panitia Pemilihan (Panlih) jika hasilnya sudah sama persis dan sesuai yang disepakati. Sebelumnya, saya tidak bisa hantarkan surat tersebut karena belum sepakat, bahkan berbeda diantara partai pendukung dan koalisi,”beber dia.

“Saya pingin proses ini cepat selesai. Kalau semua sudah sepakat, maka saya antar surat ini ke Panlih, sebagaimana UU No.10 tahun 2016 pasal 126 ayat 2,” sambungnya.

Ketua Fraksi Golkar Kab Bekasi, Asep Surya Atmaja menambahkan, dengan terbitnya surat rekomendasi yang baru dari DPP Partai Golkar maka otomatis surat rekomendasi yang lama sudah tidak berlaku lagi.

“Terbitnya surat rekomendasi baru yang dikeluarkan DPP Golkar, maka surat rekomendasi yang lama dipegang Panlih otomatis tidak berlaku lagi. Maka dari itu, Fraksi Golkar Kabupaten Bekasi akan menarik surat rekomendasi yang lama,”pungkas nya.(DEJ)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*