CIKARANG PUSAT – Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Bekasi ditunda pencairannya oleh Kementerian Keuangan lantaran belum menyerahkan laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Menanggapi hal itu, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengaku saat ini Pemerintah Kabupaten Bekasi sedang melakukan refocusing terhadap anggaran.
“Kalau refocusing-nya tidak sesuai dengan apa yang diminta oleh pusat, maka DAU Kabupaten Bekasi akan ditangguhkan,” ujarnya diwawancarai, Selasa (12/05/2020).
Eka pun menyebut sudah mengeluarkan surat edaran kepada kepala perangkat daerah, untuk membuat laporan pos mana saja yang anggarannya dikurangi.
“Laporan ini belum disampaikan kepada saya sebagai kepala daerah, dan kalau sampai tidak sesuai yang diinginkan oleh pusat maka mau tidak mau di tangguhkan DAU-nya,”kata dia.
Karena saat ini, urai Eka, proses penyesuaian APBD masih berjalan. Hingga kini sedang didiskusikan bersama seluruh perangkat daerah untuk diketahui di pos mana saja yang berkurang anggarannya.
Menurut bupati, DAU dari pemerintah pusat sangat membantu sekali keuangan daerah Kabupaten Bekasi.
“Artinya, bantuan pusat dalam membiayai pembangunan bisa dilaksanakan sesuai harapan masyarakat juga,” ujarnya mengakhiri.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menunda pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada 65 daerah yang belum melaporkan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.
Laporan penyesuaian merujuk pada kebijakan realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan dampak pandemi virus Corona atau Covid-19.
Kabupaten Bekasi merupakan salah satu dari belasan pemerintah daerah lainnya di Jawa Barat yang mendapatkan sanksi penundaan DAU dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 35 persen.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran DAU dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Terhadap Pemerintah Daerah Yang Tidak Menyampaikan Laporan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dalam diktum keempat putusan tersebut juga menjelaskan apabila pemda sudah melakukan tugasnya terkait penyampaian laporan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 dengan benar, maka sanksi dicabut, dan dilakukan penyaluran kembali sebesar DAU dan atau DBH yang ditunda penyalurannya.
Berikut daerah di Jawa Barat yang mendapat sanksi penundaan DAU 35 Persen sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 10/KM.7/2020 :
1. Provinsi Jawa Barat
2. Kabupaten Bekasi
3. Kabupaten Bogor
4. Kabupaten Ciamis
5. Kabupaten Cianjur
6. Kabupaten Cirebon
7. Kabupaten Garut
8. Kabupaten Indramayu
9. Kabupaten Karawang
10. Kabupaten Majalengka
11. Kabupaten Kuningan
12. Kabupaten Purwakarta
13. Kabupaten Sukabumi
14. Kabupaten Sumedang
15. Kabupaten Tasikmalaya
16. Kota Bogor
17. Kota Cirebon
18. Kota Sukabumi
19. Kota Tasikmalaya
20. Kota Cimahi.(DEJ)
Leave a Reply