BEKASI SELATAN – Sesuai instruksi DPD Jawa Barat, jajaran pengurus DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi melaksanakan rapat pleno menyangkut penetapan status tersangka yang kini disandang Ketua Organda Kota Bekasi.
Bertempat di Saung Margajaya, rapat pleno dihadiri oleh dewan pembina, wakil ketua, sekjen, perwakilan bidang hukum dan perwakilan Kelompok Kerja Unit (KKU) DPC Organda Kota Bekasi.
Sesuai kesepakatan bersama dalam rapat memutuskan untuk menonaktifkan Ahmad Juaini sebagai Ketua Organda Kota Bekasi dan menunjuk Wakil Ketua satu untuk menjadi pelaksana Harian (PLH) mengisi kekosongan jabatan.
Dikatakan Sekretaris Organda Kota Bekasi,Arihta Tarigan pelaksanaan rapat mengacu kepada surat yang dikirimkan DPD Organda Jawa Barat tanggal 24 Agustus 2020 nomor: 038/Ext/Org-JB/V 2020, perihal pelaksanaan Pleno DPC Organda Kota Bekasi terkait masalah hukum yang saat ini melibatkan Ketua Organda.
“Agenda rapat pleno hari ini adalah mengambil suatu keputusan, di mana kita ketahui bersama Ketua Organda berstatus tersangka, kenapa kemudian kita putuskan itu merujuk dari surat DPD Jabar berkenaan dengan harus segera melaksanakan rapat pleno,”ujar Ari Castro sapaan akrab Arihta Tarigan usai mengikuti rapat pleno, Jumat (28/08/2020).
Kemudian lanjutnya, hasil putusan rapat pleno nantinya akan diserahkan ke DPD Jawa Barat. Ia berharap Ketua Satu Marwih yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian akan dapat menjalankan tugas selama mengisi kekosongan jabatan dan Organda Kota Bekasi ke depan akan lebih baik lagi.
“Setiap manusia ada kurang ada lebihnya. Tadi teman-teman pers juga sudah mendengar dari seluruh pengurus bahwa Ketua Organda dianggap main sendiri ya, apalagi sudah dua tahun berjalan kepengurusan, sampai hari ini rapat kerja gak pernah dilaksanakan. Artinya, bisa disimpulkan bahwa kemampuan Ketua Organda (Ahmad Juaini) ini dalam hal berorganisasi terbatas,”beber Castro.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua I Organda Kota Bekasi, Marwih yang ditunjuk sebagai PLH mengantikan tugas Ahmad Juaini yang sudah dinonaktifkan, menyatakan akan memperbaiki kepengurusan di dalam organisasi yang selama ini dinilainya kurang singkron.
“Langkah awalnya nanti saya akan mengumpulkan dalam rapat pengurus, intinya kita ingin memfungsikan masing-masing pengurus sesuai Surat Keputusan (SK) awal,”jelasnya.
Anton R Widodo SH, Perwakilan Bidang Hukum Organda Kota Bekasi menambahkan, bahwa keputusan pleno hari ini adalah untuk menonaktifkan Ketua Organda Kota Bekasi sejak hari ini Jumat (28/8/2020), serta menghentikan kegiatan organisasi di bawah kepemimpinan Ahmad Juaini. Dan berdasar AD/ART, menunjuk Wakil Ketua 1 sebagai Pelaksana Harian untuk menjalankan DPC Organda Kota Bekasi.
“Pertimbanganya adalah AD/ART. Ini perintah dari Jawa Barat, yang kedua adalah surat keputusan nomor 17 berkaitan SK DPC Organda Kota Bekasi, yang ketiga berkaitan status hukum saudara Ahmad Juaini yang sudah menjadi tersangka sejak 6 Agustus kemaren. Kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan tinggal menunggu pelimpahan dari Kejaksaan ke Pengadilan,”pungkasnya. (RAN)
Leave a Reply