Mahkamah Partai DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, DPD Jabar Akui Terima Surat Tembusan

Ilustrasi (AI).

CIKARANG PUSAT – Sudah jatuh tertimpa tangga jua, itulah peribahasa yang saat ini sedang dialami kader partai yang juga Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Nyumarno alias NY.

Diketahui, NY telah menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan yang saat ini masih menunggu pelimpahan berkasnya ke Kejaksaan (P21), pemanggilan KPK terkait kasus ijon, dan pula sempat dipanggil sebagai saksi di kasus NPCI dugaan adanya aliran  dana Rp500 juta.

Masalah tersebut belum selesai, dan kini ramai kabar adanya surat pemecatan dari DPP PDI Perjuangan yang ditujukan langsung kepada NY.

Kabar adanya surat  pemecatan dari Mahkamah Partai DPP PDI Perjuangan terhadap NY dibenarkan oleh Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Chaerul Budi Mantini

“Iya itu surat dari DPP itu segel ya, yang diberikan ke DPC, kalau ke kita sifatnya tembusan, memang benar ada tembusan surat dari DPP terkait pemecatan kader PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi NY,” ungkap dia pada Jumat (29/05/2026) melalui sambungan selular.

Menurut Chaerul, pihak DPC Kabupaten Bekasi sudah melaporkan ke DPD adanya surat pemecatan dari DPP Partai PDI Perjuangan, dan surat tersebut sudah diterima oleh NY.

“Kalau DPC sudah melaporkan ke DPD bahwa surat sudah sampai ke NY, mengenai isi surat alasan pemecatan saya tidak mengetahui, coba tanya langsung aja ke NY,” terangnya.

Chaerul kembali menegaskan bahwa surat tersebut langsung dari Makamah Partai DPP PDI Perjuangan, yang diserahkan ke DPC dan langsung memberikan ke bersangkutan.

“Menurut informasi dari DPC yang memberitahukan kepada kita, surat tersebut  sudah sampai ke Pak NY,” ujanya mengakhiri.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon terkait adanya surat pemecatan dari DPP PDI Perjuangan, baik NY maupun Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Usup Supriatna belum memberikan jawaban.(RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*