Terisolir, Warga Minta Pemkab Bekasi Buka Akses Jalan Umum ke Situ Cibeureum

Manta, salah seorang warga yang tinggal di kampung yang berada di kawasan Situ Cibeureum, Desa Lambangsari, saat menyampaikan keluhannya yang terisolir lantaran tidak aja jalan umum menuju wilayah pemukimannya, dalam acara Sarasehan Budaya Situ Cibeureum di Aula Desa Lambangsari yang diselenggarakan oleh Forum Warga Peduli Cibeureum, Jumat malam (27/8/2020).

TAMBUN SELATAN – Merasa terisolir, warga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk membuka akses jalan umum menuju pemukiman mereka di wilayah Situ Cibeureum, Kampung Tenggilis, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Selama ini, jalan yang bisa dilalui oleh masyarakat satu-satunya melalui jalan ilegal yang berada di kawasan klaim milik pengembang.

“Jalan yang ada hanya dari akses desa tetangga dan hanya bisa dilintasi motor. Sedangkan kalau jalan mobil kami hanya bisa melintas jalan tanah yang bukan jalan umum resmi. Kalau kondisi hujan kami tidak bisa melintas,”ujar Manta, salah satu warga Situ Cibereum, Kampung Tenggilis dalam acara Diskusi Sarasehan Budaya Situ Cibereum di Aula Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Bekasi, Jumat malam (28/8/2020).

Terkait kondisi yang dialaminya, mewakili warga yang tinggal terisolir di kawasan Situ Cibeureum, Manta meminta keberpihakan pemerintah terhadap masyarakatnya untuk tidak cuek terhadap apa yang jadi keluhan mereka.
“Bayangkan kalau kemudian ada keluarga saya sakit atau melahirkan, kemudian akses mobil (kendaraan roda empat,red) yang kami pakai tidak bisa melintasi jalan lantaran kondisi hujan, terus kami bisa apa dan minta tolong kepada siapa,”keluhnya.

Sementara itu, terkait kondisi yang menimpa pemukiman warganya Kepala Desa (Kades) Lambangsari Pipit Haryanti mengaku sedang memperjuangkan aspirasi mereka kepada pihak Pemkab Bekasi.

Terlebih, dijelaskan Kades akrab disapa Pipit, akses menuju pemukiman warganya di kawasan Situ Cibeureum sudah terkelilingi tembok salah satu pengembang yang ada diwilayahnya. Hanya ada akses jalan yang resmi yaitu melalui jalan diwilayah desa tetangganya, yakni Desa Lambangjaya dan hanya bisa dilintasi roda dua.

“Belum lama ini kami sudah melayangkan surat ke Pemkab Bekasi dan sudah difasilitasi, namun memang masih belum ada titik temu terkait pembukaan akses jalan menuju pemukiman warganya yang ada di Situ Cibeureum. Insya Allah, kami akan terus berupaya, apalagi ini menyangkut persoalan kemanusiaan,”jelasnya.

Terpisah, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Budiyanto mendorong penyelesaian sengketa lahan Situ Cibeureum di Tambun Selatan mengenai status kepemilikan Situ Cibeureum yang belum jelas dan akhirnya ada sebagian pemukiman warga Desa Lambangsari yang terisolir.

Ia mengungkapkan, kepemilikan dan luas keseluruhan Situ Cibeureum belum sinkron antara satu dengan lainnya, banyak ditemukan perbedaan data hasil luasan Situ Cibeureum.

Ia menerangkan, permasalahan utama teridentifikasi bahwa lokasi Situ Cibeureum sepenuhnya di kelilingi tanah milik pengembang Kota Grand Wisata dengan Bendera PT Putra Alvita Pratama berdasarkan sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN Bekasi tahun 1995, dengan 10 bidang HGB, dan disinyalir masih ada beberapa bidang sertifikat lainnya atas nama pengembang tersebut yang belum teridentifikasi oleh pihak Kementerian ATR BPN.

“Kita berharap, penyelesaian sengketa batas dan sengketa akses jalan menuju Situ Cibeureum bukanlah hanya penyelesaian secara hukum tapi perlu juga penyelesaian secara adat dengan unsur kebersamaan sebagai sesama anak bangsa,” tuturnya kepada wartawan.

Pihaknya meminta agar Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus segera mengoordinasi dan mempertemukan semua pihak terkait, khususnya BPN Bekasi, BPN Jawa Barat, PUPR Pusat melalui pengelolanya Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Cawang, PUPR-SDA Jawa Barat, Pemda Kabupaten Bekasi khususnya Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, Kecamatan Tambun Selatan, Pemerintahan Desa Lambangsari dan Desa Lambangjaya, serta Pengembang Pengelola Grand Wisata.

“Semua harus turun lapangan menunjukkan batas kepemilikan dan langsung pengukuran untuk memastikan luas sebenarnya Situ Cibeureum, agar masyarakat bisa memanfaatkan untuk kemakmuran dan kesejahteraan warga di Lambangsari dan Lambangjaya Tambun Selatan,” jelasnya.(MAR)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*