TAMBUN SELATAN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya turun langsung untuk melakukan penyelematan terhadap aset lahan Danau Situ Cibeureum yang berada di wilayah Desa Lambangsari dan Lambangjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Diketahui, saat ini Danau Situ Cibeureum yang berfungsi sebagai salah satu pengendali air dan lokasi wisata altarnatif di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi tersebut sudah dikelilingi lahan milik pengembang yang sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangun (HGB). Bahkan ada beberapa HGB milik pengembang yang berada di badan danau.
Terkait hal tersebut, Wisnubroto Sarosa, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Direktur Jendral (Ditjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya penyelamatan dengan melakukan sertifikasi lahan danau situ Cibeureum.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk perlindungan dan optimalisasi fungsi situ, danau, embung, dan waduk (SDEW) sebagai tempat penampungan air, pengendalian banjir, konservasi sumber daya air, dan pengembangan ekonomi lokal.
“Situ Cibeureum yang ada diwilayah Kabupaten Bekasi ini akan menjadi salah satu percontohan dalam pensertifikatan Danau yang ada diwilayah Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur,”ujarnya, usai melakukan Rapat Koordinasi Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang Situ Cibeureum dengan unsur-unsur terkait, di Kantor Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dan meninjau langsung fisik Situ Cibeureum, Kamis (03/9/2020).
Wisnubroto menjelaskan, terkait kepemilikan Situ Cibeureum sendiri saat ini masuk dalam kepemilikan aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) seluas 15 hektar, untuk itu perlu pendalaman dan pengkajian dalam mensertifikasinya. Pasalnya, selain perlunya kepastian terkait luasan lahan situ yang dimiliki, lantaran adanya perbedaan luasan dari data-data yang didapat seperti catatan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) RTRW seluas 40an hektar, ada persoalan lain yang perlu diselesaikan secara baik dan mendalam terkait adanya HGB milik salah satu pengembang perumahan dalam hal ini PT Putra Alpita Pratama (PAP) yang ada di atas badan situ Cibeureum.
“Kami berharap semua bisa terselesaikan secara baik dengan pihak-pihak yang terkait, termasuk dengan pihak PT PAP. Dan Situ Cibeureum ini bisa tersertifikasi dalam rangka optimalisasi fungsinya,” jelasnya.(RED)
Leave a Reply