BEKASI SELATAN – Potensi penyelewengan terhadap penggunaan uang Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 yang digelontorkan pemerintah pusat ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi senilai Rp 28 milyar lebih, nampaknya mulai mengarah ke pucuk pimpinan Partai Golkar yang juga sebagai Wali Kota Bekasi.
“Ya, hal itu setelah kami lakukan penelusuran lebih lanjut terkait hasil temuan potensi unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terhadap salah satu Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) yang menerima uang Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Pemerintah Kota Bekasi,” ungkap Ketua LSM JEKO, Hery Pandapotan dalam siaran Persnya lewat pesan WhatsApp yang diterima redaksi Bekasiekspres com, Jumat (04/09/2020).
Menurutnya, pada tahun 2019. APBD Kota Bekasi mengalokasikan dana hibah senilai Rp 28 milyar lebih untuk BOP PKBM, dan salah satu penerimanya PKBM yang berkantor dan menggunakan fasilitas yang ada di Gedung Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi.
Dengan adanya hal itu, patut diduga PKBM yang alamatnya sama dengan kantor DPD Partai Golkar Kota Bekasi itu “main mata” dengan Ketua DPD Partai Golkar yang juga sebagai Wali Kota Bekasi.
“Jangan-jangan, belum ditindak lanjutinya potensi penyelewengan uang DAK tahun 2019 yang digelontorkan pemerintah pusat ke Pemkot Bekasi senilai Rp 28 milyar lebih itu, akibat ada buah tangan Ketua DPD Partai Golkar yang juga sebagai Walikota Bekasi,” ujar Bob sapaan akrab Hery Pandapotan.
Alasannya, kata Bob. pertama, dalam Surat Keputusan Walikota Bekasi Nomor 460/Kep.107.A-BPKAD/III/2019 tanggal 21 Maret 2019, dalam lampirannya tertulis alamat PKBM itu di Jalan Jendral Ahmad Yani, Margajaya, Bekasi Selatan. Artinya, alamat itu adalah kantor atau gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi.
Kedua, jangan-jangan pada saat Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi dijabat Rahmat Effendi, memberikan wewenang dan merestui pengurus PKBM menggunakan uang dan gedung itu, sehingga potensi KKN itu dibiarkannya. “Dan ketiga, jika poin satu dan dua itu benar. Maka hal itu patut dipertanyakan,” beber Bob.
Ditegaskannya, pada tahun 2019. PKBM tersebut menerima dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang sumbernya dari DAK sejumlah Rp 111.650.000,-. Adapun dana senilai itu digunakan untuk kebutuhan Kejar Paket A, B, dan C. Begitu juga pada tahun 2020. PKBM tersebut menerima uang sejumlah Rp 150.050.000,-
“Setelah kita investigasi dan observasi terkait penggunaan dan realisasi atas dana tersebut, ada beberapa potensi kejanggalan dalam laporan pertangungjawabannya senilai Rp 71 juta lebih,” ujar Bob.
Adapun rinciannya adalah untuk Paket (A) dialokasikan Rp 8.450.000 tapi direalisasikan Rp 6 juta lebih. Kemudian di Paket (B) dialokasikan Rp 33.000.000 tapi direalisasikan Rp 22 juta lebih. Sedangkan di Paket (C) dialokasikan Rp 70.200.000 dan direalisasikan Rp 43 juta lebih.
“Namun sampai sekarang belum ada tindakan dari Walikota dan aparatur penegak hukum di Kota Bekasi. Padahal persoalan itu sudah diberitakan media ini, pada edisi (08/7) lalu,” demikian Bob mengakhiri rilisnya.(RED)
Leave a Reply