CIKARANG- Aksi penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law (Cipta Kerja) yang berakhir bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian yang mengakibatkan terjadi korban luka beberapa mahasiswa di Jalan Jababeka Raya, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (7/10/2020) sore, sangat disayangkan oleh pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bekasi Raya.
Melalui pernyataan sikapnya, HMI juga meminta tanggungjawab pihak aparat kepolisian atas tindakan represifnya dalam menangani aksi damai yang dilakukan para mahasiswa Pelita Bangsa.
“Tidak seharusnya ada korban berdarah dalam aksi yang kami lakukan bersama rekan-rekan pergerakan di kampus Pelita Bangsa kalau kemudian aparat juga bisa menahan diri. Atas nama HMI kami mengutuk keras dan meminta pertanggujawaban aparat (Kepolisian,red), terhadap para korban luka yang berjatuhan,”ujar Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan HMI Cabang Bekasi, Budi Naslullah, Rabu (7/10/2020).
Dijelaskan aktivis akrab disapa Budi, dalam suasana alam demokrasi sejatinya tindakan-tindakan represip aparat keamanan dalam mengamankan aksi unjuk rasa adalah sesuatu yang harus dihindari, dan lebih mengedepankan sikap persuasif.
“Dalam mensikapi jatuhnya korban baik dari HMI maupun rekan rekan-rekan dari Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMMI) dan Gerakan Nasional Mahasiswa Indonesia (GMNI), kami belum bersikap untuk menempuh jalur hukum . Namun demikian kami tetap meminta tanggunjawab dari pihak kepolisian terhadap para korban,”ulasnya.
Sekedar diketahui, aksi tolak UU Cipta Kerja di Jalan Jababeka Raya, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (7/10/2020) sore. Harus berakhir dengan bentrokan antara aparat dengan para mahasiswa.
Bentrokan yang terjadi dengan singkat mengakibatkan sejumlah mahasiswa terluka parah.
Saat ini, mahasiswa yang terluka telah dilarikan ke rumah sakit.
Aksi memanas bisa mereda saat kedua belah pihak para mahasiswa dan aparat sama-sama menarik diri.
Dalam aksi hari ini, tuntutan mereka masih sama dengan aksi sebelumnya. Yaitu meminta agar Undang-Undang Cipta Kerja dibatalkan setalah sebelumnya RUU Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI pada, Senin (5/10/2020) lusa kemarin.(RED)
Leave a Reply